Advertisement

Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berlanjut, Kali ini 19 Saksi Dipanggil

Newswire
Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berlanjut, Kali ini 19 Saksi Dipanggil Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memeriksa19 saksi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan dilakukan dijadwalkan hari ini. 

"Dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Rabu (18/10/2023). 

Advertisement

Ade menjelaskan 19 saksi tersebut terdiri dari satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode 2007-2011, tiga orang saksi pemeriksaan tambahan (salah satunya adc Ketua KPK RI), enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, delapan orang saksi lainnya. 

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi untuk mengusut dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," kata Ade Safri. 

Ditreskrimsus juga telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut. 

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. 

Baca Juga: Terkait Dugaan Pemerasan, Eks Wakil Ketua KPK Dipanggil sebagai Saksi Ahli 

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. 

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement