Advertisement
Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berlanjut, Kali ini 19 Saksi Dipanggil
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memeriksa19 saksi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan dilakukan dijadwalkan hari ini.
"Dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Rabu (18/10/2023).
Advertisement
Ade menjelaskan 19 saksi tersebut terdiri dari satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode 2007-2011, tiga orang saksi pemeriksaan tambahan (salah satunya adc Ketua KPK RI), enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, delapan orang saksi lainnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi untuk mengusut dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," kata Ade Safri.
Ditreskrimsus juga telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pemerasan, Eks Wakil Ketua KPK Dipanggil sebagai Saksi Ahli
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement






