Mantan Penyidik KPK Ungkap Kejanggalan Penangkapan SYL: Mengapa Tampak Terburu-buru?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (14/10/2023).
Advertisement
Penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
BACA JUGA : Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa di Apartemen
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi maka itu perlu dilakukan penangkapan.
“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan dibalik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.
Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.
Yudi yang juga menjadi influencer antikorupsi menegaskan bahwa penangkapan sah-sah saja dilakukan oleh lembaga penegak hukum, meskipun ada kejanggalan, namun penangkapan SYL juga tidak bisa membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.
Hal ini dibuktikan dengan penanganan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK masih berjalan di Polda Metro Jaya. “Bagi saya, ya sebenarnya penangkapan ini oke lah ada prosedur yang janggal, tapi sebenarnya ini juga dengan penangkapan ini juga tidak bisa membuktikan bahwa Ketua KPK tidak bersalah, buktinya penanganan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut, hari ini kita tahu ajudannya itu diperiksa,” katanya.
BACA JUGA : Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Yang terpenting saat ini, lanjut Yudi, setelah penangkapan ini KPK harus bersedia memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL jika kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan. Jika tidak maka KPK bisa dikenai pasal merintangi penyidikan.
“Jadi saya pikir sekarang yang paling penting adalah Polda Metro membutuhkan kesaksian SYL ya KPK harus memberikan kesempatan dan saranan untuk memeriksa SYL. Karena apa? kalau misalnya KPK tidak memberikan kesempatan saranan untuk Polda Metro memeriksa SYL maka bisa kena pasal merintangi penyidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement