Advertisement
Viral Kabar Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan program magang di instansi tempatnya bekerja memang tidak memberikan upah atau tidak dibayar.
Prastowo mengungkapkan program yang telah ada sejak 1990an tersebut memang sejatinya tidak memberikan upah karena bersifat reguler. Bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Advertisement
“Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo?? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB),” cuitnya di akun @prastow, dikutip Minggu (8/10/2023).
BACA JUGA : Viral Kabar Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar, Ini Respons Stafsus Menteri
Pada dasarnya, lanjut dia, Kemenkeu membuka kesempatan bagi generasi muda untuk belajar, berkembang dan berkontribusi bersama dalam program magang.
Dirinya menjelaskan magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktik Kerja Lapangan/PKL), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler di Kemenkeu juga mendapat sertifikat.
Meski muncul isu peserta magang yang bekerja seharusnya layak menerima upah atau uang saku, Prastowo menegaskan program ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan.
Dengan kata lain, program ini dianggap sebagai kuliah namun dilaksanakan di luar kampus atau di lapangan. Sebagaimana kuliah reguler, mahasiswa tidak mendapatkan upah atau uang saku dari kampus.
Dalam program ini, peserta belajar dua hal, mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).
“Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik. Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses, dan jejaring,” tegasnya.
Alasan Lain Kemenkeu Tak Bayar Upah
Di sisi lain, Prastowo menyitir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri, yang mewajibkan penyelenggara pemagangan membayar uang saku.
Dalam hal ini, sesuai dengan ayat (4) Pasal 1, perusahaan yang dimaksud yaitu setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan juga didefinisikan sebagai usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun, Kemenkeu merupakan Badan Publik yang tidak tercantum dalam aturan perusahaan yang wajib memberikan upah dalam program magang. “Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan adik-adik yang memilih magang di Kemenkeu. Semoga mendapat pengalaman baru yang berharga,” tutup Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement