Advertisement
5 Partai Politik di Kulonprogo Mengajukan Perubahan Rancangan DCT , Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan perubahan pada rancangan daftar calon tetap (dct) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kulonprogo Hidayatut Thoyyibah di Kulonprogo, Jumat (6/10/2023), mengatakan partai politik yang mengajukan perubahan, yakni Gerindra, PSI, Perindro, PKS, dan Ummat.
Advertisement
"Perubahan yang diajukan berupa perubahan gelar, pergeseran calon, dan perubahan foto," kata Hidayatut Thoyyibah.
Ia mengatakan kronologi perubahan pada pascapenetapan daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 ada tahapan masukan masyarakat dan sudah ada perbaikan. Setelah ada masukan dari masyarakat, maka partai melakukan perbaikan.
Masa perbaikan dari 24 September sampai 3 Oktober 2023. Hampir semua partai politik tidak ada perubahan, namun tetap mengajukan permohonan surat pernyataan menyatakan tidak melakukan perubahan.
Parpol yang benar-benar mengubah rancangan DCT sebatas perubahan gelar dan pergeseran calon. Dua parpol yang mengajukan perubahan gelar, yakni PSI dan Gerindra.
Kemudian, melakukan pergeseran caleg, yakni Partai Perindo mengubah calon anggota DPRD kabupaten menjadi calon anggota DPRD provinsi, dan begitu sebaliknya. "Selanjutnya, parpol yang mengajukan perubahan foto caleg, yakni PKS dan Ummat," katanya.
BACA JUGA: Bertemu Ketua Umum PBNU, Kaesang Sebut Tak Bicara Politik
Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo yang tidak mengubah rancangan DCT, di antaranya PDIP, PKB, Golkar, PAN,PPP, Demokrat, Nasdem, dan Garuda. Hidayatut mengatakan tahapan selanjutnya, KPU Kulonprogo melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan DCT.
"Kemarin ada instruksi atau surat edaran, bagi daerah yang mengalami kesulitan mengunggah atau ada gangguan pada aplikasi sistem pencalonan diperpanjang hingga 6 Oktober 2023. Parpol masih diberi kesempatan melakukan perubahan yang seharusnya berakhir pada 3 Oktober 2023," katanya.
Di Kulonprogo tidak ada persoalan tentang perubahan pada aplikasi sistem pencalonan (Silon). Namun KPU Kulonprogo tetap menunggu hingga 6 Oktober untuk mengantisipasi kegandaan setelah adanya sinkronisasi data.
"Setelah itu, kami melakukan verifikasi pascapengajuan perubahan persyaratan. Verifikasi dilakukan sampai 4 November dengan ditetapkannya DCT peserta Pemilu 2024," katanya. Hidayatut mengatakan setelah ditetapkan DCT, partai politik sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan. "Sudah ada tidak ada perubahan DCT," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement