Advertisement

Alasan Pontjo Sutowo Ngotot Pertahankan Hotel Sultan

Ni Luh Anggela
Kamis, 05 Oktober 2023 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Alasan Pontjo Sutowo Ngotot Pertahankan Hotel Sultan Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS - Alifian Asmaasyi.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pontjo Sutowo masih ngotot untuk tidak mengosongkan Hotel Sultan meski sudah berulang kali di somasi oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) karena masih sengketa.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyampaikan, masih adanya sengketa pada lahan tersebut menjadi salah satu alasan Indobuildco tidak mengosongkan Hotel Sultan.

Advertisement

“Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini, dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Hamdan menjelaskan, bagi PT Indobuildco, Hotel Sultan dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora  dan No. 27/Gelora yang menurut hukum pertanahan HGB diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Kemudian oleh Indobuildco, telah diajukan perpanjangan HGB sejak 2021 sehingga pembaruan HGB atas Hotel Sultan tengah dalam proses. Adapun kata dia, pengajuan pembaruan dapat dilakukan dalam waktu 2 tahun.

“Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbaharui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.

Dia juga menyebut bahwa area Hotel Sultan merupakan hak dari Indobuildco. Sebab dalam pembangunannya, Indobuildco menggunakan anggarannya sendiri bukan negara. Selain itu, dia mengeklaim tidak pernah ada sengketa terhadap bangunan tersebut sehingga hak Indobuildco tidak bisa dirampas oleh siapapun.

“Itu haknya Indobuildco, tidak bisa dirampas oleh siapapun kecuali perintah pengadilan, diperintahkan serahkan kepada negara, tidak ada. Dan tidak pernah ada sengketa mengenai bangunan ini jadi ada hak Indobuildco yang masih utuh. Jadi ini sangat clear,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023, sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora.

BACA JUGA: Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo

Seiring dengan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan,  PPK GBK telah memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara. 

Sebelum memasang spanduk di sejumlah titik di area Hotel Sultan, PPK GBK telah berulang kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

Adapun pemerintah disebut telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement