Alasan Pontjo Sutowo Ngotot Pertahankan Hotel Sultan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pontjo Sutowo masih ngotot untuk tidak mengosongkan Hotel Sultan meski sudah berulang kali di somasi oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) karena masih sengketa.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyampaikan, masih adanya sengketa pada lahan tersebut menjadi salah satu alasan Indobuildco tidak mengosongkan Hotel Sultan.
Advertisement
“Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini, dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Hamdan menjelaskan, bagi PT Indobuildco, Hotel Sultan dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang menurut hukum pertanahan HGB diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Kemudian oleh Indobuildco, telah diajukan perpanjangan HGB sejak 2021 sehingga pembaruan HGB atas Hotel Sultan tengah dalam proses. Adapun kata dia, pengajuan pembaruan dapat dilakukan dalam waktu 2 tahun.
“Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbaharui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa area Hotel Sultan merupakan hak dari Indobuildco. Sebab dalam pembangunannya, Indobuildco menggunakan anggarannya sendiri bukan negara. Selain itu, dia mengeklaim tidak pernah ada sengketa terhadap bangunan tersebut sehingga hak Indobuildco tidak bisa dirampas oleh siapapun.
“Itu haknya Indobuildco, tidak bisa dirampas oleh siapapun kecuali perintah pengadilan, diperintahkan serahkan kepada negara, tidak ada. Dan tidak pernah ada sengketa mengenai bangunan ini jadi ada hak Indobuildco yang masih utuh. Jadi ini sangat clear,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023, sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora.
BACA JUGA: Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo
Seiring dengan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan, PPK GBK telah memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara.
Sebelum memasang spanduk di sejumlah titik di area Hotel Sultan, PPK GBK telah berulang kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Adapun pemerintah disebut telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement