Advertisement
Alasan Pontjo Sutowo Ngotot Pertahankan Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS - Alifian Asmaasyi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pontjo Sutowo masih ngotot untuk tidak mengosongkan Hotel Sultan meski sudah berulang kali di somasi oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) karena masih sengketa.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyampaikan, masih adanya sengketa pada lahan tersebut menjadi salah satu alasan Indobuildco tidak mengosongkan Hotel Sultan.
Advertisement
“Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini, dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Hamdan menjelaskan, bagi PT Indobuildco, Hotel Sultan dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang menurut hukum pertanahan HGB diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Kemudian oleh Indobuildco, telah diajukan perpanjangan HGB sejak 2021 sehingga pembaruan HGB atas Hotel Sultan tengah dalam proses. Adapun kata dia, pengajuan pembaruan dapat dilakukan dalam waktu 2 tahun.
“Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbaharui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa area Hotel Sultan merupakan hak dari Indobuildco. Sebab dalam pembangunannya, Indobuildco menggunakan anggarannya sendiri bukan negara. Selain itu, dia mengeklaim tidak pernah ada sengketa terhadap bangunan tersebut sehingga hak Indobuildco tidak bisa dirampas oleh siapapun.
“Itu haknya Indobuildco, tidak bisa dirampas oleh siapapun kecuali perintah pengadilan, diperintahkan serahkan kepada negara, tidak ada. Dan tidak pernah ada sengketa mengenai bangunan ini jadi ada hak Indobuildco yang masih utuh. Jadi ini sangat clear,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023, sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora.
BACA JUGA: Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo
Seiring dengan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan, PPK GBK telah memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara.
Sebelum memasang spanduk di sejumlah titik di area Hotel Sultan, PPK GBK telah berulang kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Adapun pemerintah disebut telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Event Harian Dongkrak Kunjungan Tebing Breksi di Libur Nataru
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Dari Malioboro, Beny Bangun Usaha Kain Perca di Kulonprogo
- Libur Nataru 2025/2026, Wisata Sleman Putar Rp362 Miliar
Advertisement
Advertisement



