Advertisement
Bakal Caleg di Aceh Harus Mengikuti Uji Mampu Baca Al Quran
Ilustrasi legislatif (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 43 orang bakal calon anggota legislatif pengganti untuk Pemilu 2024 mengikuti uji mampu membaca Al Quran.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kemampuan membaca Al Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap bakal caleg DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh).
Advertisement
"Ada sebanyak 43 orang bakal caleg pengganti untuk pemilihan DPRA yang mengikuti uji mampu baca Al Quran. Mampu membaca Al Quran ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi, jika tidak maka bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Aceh, Kenali Penyebabnya..
Puluhan bakal caleg pengganti tersebut mengikuti uji mampu membaca Al Quran di Kantor KIP Provinsi Aceh pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2023. Tim juri uji mampu membaca Al Quran dari lembaga independen.
Muhammad Sayuni menjelaskan parpol diberi kesempatan melakukan pergantian bakal caleg pada tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Selain pergantian bakal caleg, parpol juga diberi kesempatan mengajukan pergantian daerah pemilihan bakal caleg, pergantian nomor urut, dan perubahan nama bakal caleg. "Kesempatan ini hanya untuk pergantian, bukan menambah jumlah bakal caleg. Jumlah bakal caleg sesuai daftar calon sementara yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Selain uji mampu membaca Al Quran, KIP juga memverifikasi persyaratan bakal caleg pengganti, seperti kartu tanda penduduk, ijazah pendidikan, dan surat keterangan kesehatan. "Apabila semua persyaratan terpenuhi maka bakal caleg pengganti tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT untuk pemilihan anggota DPR Aceh pada Pemilu 2024," kata Sayuni.
Baca Juga: PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 orang DCS anggota DPRA pada Pemilu 2024, terdiri atas 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pemungutan suara pemilu dijadwalkan pada 14 Februari 2024 yang digelar serentak dengan pemilihan presiden dan wapres.
Khusus di Provinsi Aceh, selain 18 partai politik nasional, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Hadirkan Akademisi Mesir-Turkiye untuk Penanganan Stunting dan Anemia
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 8 November 2025
- OC Kaligis Desak Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Jadi Tersangka
- KPK Sita Uang Tunai Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan
- Kronologi Lengkap Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Lukai 54 Orang
- Pulihkan Hubungan dengan Israel, Kazakhstan Dikecam Hamas
- Resmi Dilantik, FKPTT Perjuangkan Kesejahteraan Warga Eks Timor Timur
Advertisement
Advertisement




