Advertisement
19 Tahun Buron, Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WNA China Kasus Pembunuhan
Dirjen Imigrasi Silmy Karim pada konferensi pers penangkapan dua orang WNA China buron kasus pembunuhan selama 19 tahun di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang buron selama 19 tahun. Keduanya terjerat kasus pembunuhan.
Pada konferensi pers hari ini, Rabu (4/10/2023), Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut dua orang buron WNA berinisial WJ (43) dan WC (41) itu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah China sejak 2004. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
"Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ratna Pristiana Mulya mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara tersebut atas nama orang lain.
Nama yang digunakan sebagai samaran oleh kedua buron itu disebut memiliki kemiripan wajah. WJ menggunakan paspor berkewarganegaraan China atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Wang Cheng.
Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 perihal dua buron tersebut. Direktorat Intelijen lalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan Kepolisian China.
Kemudian, proses penelusuran (tracing) dua buron itu memakan waktu sekitar satu bulan. Lalu, pada 29 September 2023, otoritas mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di Pluit. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," ujar Silmy.
Saat ini, WJ dan WC sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi. Mereka akan segera dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (3) Undang-undang (UU) No.6/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seni dan Arsip untuk Merawat Ingatan Kekerasan oleh Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
- Ousmane Dembele Raih The Best FIFA 2025
- PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta
- Dekatkan Layanan PMI, BP3MI Siapkan Kantor di Kulonprogo
- Rute dan Jalur Trans Jogja, Tarif Murah
- Uji Lab Bantah Nitrit Tinggi Picu Keracunan MBG di Sleman
Advertisement
Advertisement




