Advertisement
Menteri Yasonna Laoly Dorong Penguatan Kompolnas lewat Revisi Perpres
Ilustrasi Kompolnas / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menguatkan kinerja institusi tersebut sesuai dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Ya kami dorong, nanti masukan ini disampaikan ke presiden (Joko Widodo), lalu akan dibahas secara internal,” ujar Yasonna saat ditemui pewarta setelah menyampaikan kata sambutan pada acara bertajuk Konsultasi Publik Kompolnas bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan mengharmonisasikan revisi peraturan tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri. Yasonna menilai kerja sama antara Polri dan Kompolnas saat ini semakin membaik dan profesional.
“Kompolnas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan Polri,” katanya.
BACA JUGA: Taman Balekambang Bakal Dipertahankan Gibran Rakabuming sebagai Tempat Kesenian
Diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September lalu untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari empat kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, tim yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum.
Berbagai agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) tersebut disusun dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan dan 32 organisasi masyarakat sipil.
Rekomendasi mengenai revisi Perpres No 17/2011 termasuk agenda prioritas jangka pendek, bersama dengan revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Uni Eropa Siap Wajibkan Pemblokiran Huawei dan ZTE dari Infrastruktur
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Gol Koizumi Antar Jepang ke Final Piala Asia U-23 2026
- Gunungkidul Produksi Ikan 15.000 Per Ton Tahun, Konsumsi Masih Kalah
- Dorong Wisata Budaya Partisipatif, Wisatawan Diajak Terlibat
- Sleman Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran jika GT Purwomartani Dibuka
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 21 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



