Advertisement
Menteri Yasonna Laoly Dorong Penguatan Kompolnas lewat Revisi Perpres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menguatkan kinerja institusi tersebut sesuai dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Ya kami dorong, nanti masukan ini disampaikan ke presiden (Joko Widodo), lalu akan dibahas secara internal,” ujar Yasonna saat ditemui pewarta setelah menyampaikan kata sambutan pada acara bertajuk Konsultasi Publik Kompolnas bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan mengharmonisasikan revisi peraturan tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri. Yasonna menilai kerja sama antara Polri dan Kompolnas saat ini semakin membaik dan profesional.
“Kompolnas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan Polri,” katanya.
BACA JUGA: Taman Balekambang Bakal Dipertahankan Gibran Rakabuming sebagai Tempat Kesenian
Diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September lalu untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari empat kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, tim yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum.
Berbagai agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) tersebut disusun dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan dan 32 organisasi masyarakat sipil.
Rekomendasi mengenai revisi Perpres No 17/2011 termasuk agenda prioritas jangka pendek, bersama dengan revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement