Advertisement
Menteri Yasonna Laoly Dorong Penguatan Kompolnas lewat Revisi Perpres
Ilustrasi Kompolnas / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menguatkan kinerja institusi tersebut sesuai dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Ya kami dorong, nanti masukan ini disampaikan ke presiden (Joko Widodo), lalu akan dibahas secara internal,” ujar Yasonna saat ditemui pewarta setelah menyampaikan kata sambutan pada acara bertajuk Konsultasi Publik Kompolnas bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan mengharmonisasikan revisi peraturan tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri. Yasonna menilai kerja sama antara Polri dan Kompolnas saat ini semakin membaik dan profesional.
“Kompolnas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan Polri,” katanya.
BACA JUGA: Taman Balekambang Bakal Dipertahankan Gibran Rakabuming sebagai Tempat Kesenian
Diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September lalu untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari empat kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, tim yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum.
Berbagai agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) tersebut disusun dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan dan 32 organisasi masyarakat sipil.
Rekomendasi mengenai revisi Perpres No 17/2011 termasuk agenda prioritas jangka pendek, bersama dengan revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Bom Bunuh Diri Guncang Markas Pasukan Pakistan, 3 Tewas
- Malaysia Siap Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Advertisement
Hibah Dana Padukuhan Sleman 2026 Berpotensi Dipangkas Jadi Rp25 Juta
Advertisement
Air Jernih Pantai Nipah Jadi Surga Snorkeling di Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bioteknologi UKDW Perkuat Upaya Konservasi Air dan Ekosistem Telaga
- Fenomena Dua Warna Air Laut Muncul di Pantai Baron
- Sleman Siapkan Data UMK 2026, Tunggu Regulasi Pusat
- Angka ODGJ Tertinggi di DIY, Kulonprogo Perkuat Layanan Jiwa
- PSS Sleman Manfaatkan Jeda Kompetisi untuk Rehat Pemain
- Fitur Flagship Hadir di iPhone 17e: Kamera 18MP hingga A19
- DWP Kulon Progo-KORPRI Perkuat Sinergi untuk Indonesia Emas
Advertisement
Advertisement



