Advertisement
Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan kepada pihak swasta untuk melakukan pengaturan ulang perlindungan data pribadi masyarakat. Misalnya, maksimal penyimpanan data kartu tanda penduduk (KTP) setelah meninggalkan gedung tinggi.
Noudhy Valdryno, Ketua Komite Tetap Aplikasi dan Informatika Kadin menuturkan protokol keamanan gedung saat ini meminta pengunjung meninggalkan data pribadinya di meja resepsionis termasuk perekaman wajah. Akan tetapi, tidak ada protokol perlindungan data pribadi ini dan pertanggung jawaban kemungkinan risiko yang muncul setelahnya.
Advertisement
"Masuk ke gedung di Jakarta, utamanya di SCBD (Sudirman Central Business District) pasti sekarang semua minta KTP. KTP itu disimpan di mana? kan kita tidak ada yang tahu, KTP disimpan berapa lama data retentionnya juga tidak tahu," jelas Ryno dalam acara IdeaFest 2023 pada Sabtu (30/9/23).
Untuk itu, dia mendorong pengaturan ulang penyimpanan data pribadi oleh pihak swasta ini. Ryno menuturkan misalkan untuk data retention seperti KTP jika sudah tidak diperlukan harus dihapus. Menurutnya, pengetatan pengaturan penyimpanan data ini telah memiliki payung hukum yakni aturan turunan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Namun permasalahannya 46,8 persen dari usaha besar di Indonesia belum mengerti perlindungan data pribadi, termasuk pengusaha properti dan lain-lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Begini Tantangan dan Ancaman Keamanan yang Dihadapi Perusahaan Dalam Pemanfaatan Big Data
Ryno menyampaikan implementasi yang tengah didorong oleh Kadin seperti masuk gedung atau perekaman oleh perusahaan transportasi minimal terdapat implied atau explicit consent (persetujuan) yang didalamnya juga memiliki peraturan yang jelas.
Contohnya, kita akan menyetujui peraturan yang jelas lewat explicit consent tersebut, seperti KTP kita yang akan disimpan di server gedung atau maskapai penerbangan maksimal selama 24 jam. Atau jika sudah selesai menggunakan jasa , sesuai peraturan tersebut maka data kemudian akan dihapus.
Untuk menghadirkan peraturan yang spesifik dan dapat di implementasikan sehari-hari, dia mengatakan Kadin akan terus melakukan upaya dapat diimplementasikan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Gerbang Tol Purwomartani untuk Akses Masuk, Keluar di GT Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
- PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai OTT KPK
Advertisement
Advertisement








