Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta

Jessica Gabriela Soehandoko
Jessica Gabriela Soehandoko Minggu, 01 Oktober 2023 09:27 WIB
Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan kepada pihak swasta untuk melakukan pengaturan ulang perlindungan data pribadi masyarakat. Misalnya, maksimal penyimpanan data kartu tanda penduduk (KTP) setelah meninggalkan gedung tinggi.

Noudhy Valdryno, Ketua Komite Tetap Aplikasi dan Informatika Kadin menuturkan protokol keamanan gedung saat ini meminta pengunjung meninggalkan data pribadinya di meja resepsionis termasuk perekaman wajah. Akan tetapi, tidak ada protokol perlindungan data pribadi ini dan pertanggung jawaban kemungkinan risiko yang muncul setelahnya.  

"Masuk ke gedung di Jakarta, utamanya di SCBD (Sudirman Central Business District) pasti sekarang semua minta KTP. KTP itu disimpan di mana? kan kita tidak ada yang tahu, KTP disimpan berapa lama data retentionnya juga tidak tahu," jelas Ryno dalam acara IdeaFest 2023 pada Sabtu (30/9/23).

Untuk itu, dia mendorong pengaturan ulang penyimpanan data pribadi oleh pihak swasta ini. Ryno menuturkan misalkan untuk data retention seperti KTP jika sudah tidak diperlukan harus dihapus. Menurutnya, pengetatan pengaturan penyimpanan data ini telah memiliki payung hukum yakni aturan turunan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Namun permasalahannya 46,8 persen dari usaha besar di Indonesia belum mengerti perlindungan data pribadi, termasuk pengusaha properti dan lain-lainnya," jelasnya. 

BACA JUGA: Begini Tantangan dan Ancaman Keamanan yang Dihadapi Perusahaan Dalam Pemanfaatan Big Data

Ryno menyampaikan implementasi yang tengah didorong oleh Kadin seperti masuk gedung atau perekaman oleh perusahaan transportasi minimal terdapat implied atau explicit consent (persetujuan) yang didalamnya juga memiliki peraturan yang jelas. 

Contohnya, kita akan menyetujui peraturan yang jelas lewat explicit consent tersebut, seperti KTP kita yang akan disimpan di server gedung atau maskapai penerbangan maksimal selama 24 jam. Atau jika sudah selesai menggunakan jasa , sesuai peraturan tersebut maka data kemudian akan dihapus. 

Untuk menghadirkan peraturan yang spesifik dan dapat di implementasikan sehari-hari, dia mengatakan Kadin akan terus melakukan upaya dapat diimplementasikan. 

Sumber: Bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online