Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan kepada pihak swasta untuk melakukan pengaturan ulang perlindungan data pribadi masyarakat. Misalnya, maksimal penyimpanan data kartu tanda penduduk (KTP) setelah meninggalkan gedung tinggi.
Noudhy Valdryno, Ketua Komite Tetap Aplikasi dan Informatika Kadin menuturkan protokol keamanan gedung saat ini meminta pengunjung meninggalkan data pribadinya di meja resepsionis termasuk perekaman wajah. Akan tetapi, tidak ada protokol perlindungan data pribadi ini dan pertanggung jawaban kemungkinan risiko yang muncul setelahnya.
Advertisement
"Masuk ke gedung di Jakarta, utamanya di SCBD (Sudirman Central Business District) pasti sekarang semua minta KTP. KTP itu disimpan di mana? kan kita tidak ada yang tahu, KTP disimpan berapa lama data retentionnya juga tidak tahu," jelas Ryno dalam acara IdeaFest 2023 pada Sabtu (30/9/23).
Untuk itu, dia mendorong pengaturan ulang penyimpanan data pribadi oleh pihak swasta ini. Ryno menuturkan misalkan untuk data retention seperti KTP jika sudah tidak diperlukan harus dihapus. Menurutnya, pengetatan pengaturan penyimpanan data ini telah memiliki payung hukum yakni aturan turunan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Namun permasalahannya 46,8 persen dari usaha besar di Indonesia belum mengerti perlindungan data pribadi, termasuk pengusaha properti dan lain-lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Begini Tantangan dan Ancaman Keamanan yang Dihadapi Perusahaan Dalam Pemanfaatan Big Data
Ryno menyampaikan implementasi yang tengah didorong oleh Kadin seperti masuk gedung atau perekaman oleh perusahaan transportasi minimal terdapat implied atau explicit consent (persetujuan) yang didalamnya juga memiliki peraturan yang jelas.
Contohnya, kita akan menyetujui peraturan yang jelas lewat explicit consent tersebut, seperti KTP kita yang akan disimpan di server gedung atau maskapai penerbangan maksimal selama 24 jam. Atau jika sudah selesai menggunakan jasa , sesuai peraturan tersebut maka data kemudian akan dihapus.
Untuk menghadirkan peraturan yang spesifik dan dapat di implementasikan sehari-hari, dia mengatakan Kadin akan terus melakukan upaya dapat diimplementasikan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Advertisement