Advertisement
Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Benar, ada giat [kegiatan] tim KPK di sana," kata Ali, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim KPK dalam penggeledahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. "Giat [kegiatan] sedang berlangsung," ujar Ali.
Sebelumnya, pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep.
Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. "Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," ucap Asep.
BACA JUGA: Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Kasus Tahanan ke Ruang Pimpinan
KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. "Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara," kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan hadir kapan pun ketika diperlukan KPK. "[Saya] Akan kooperatif kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir," tambah Syahrul.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.
KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
Advertisement

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Suryatmajan Dorong Warga Olah Sampah Mandiri lewat Program Mas Jos
- Komisi VIII Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren
- Satpol PP Bantul Razia Rumah Pijat Tak Berizin
- Pendaftaran Glagah Tropicolorun Masih Dibuka, Jangan Ketinggalan
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- SiberMu Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Era Digital
Advertisement
Advertisement