Advertisement
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Kasus Tahanan ke Ruang Pimpinan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan terkait dengan kasus suap di Basarnas, Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meminta klarifikasi berbagai terkait soal dugaan tahanan naik ke ruangan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Dewas KPK telah menerima laporan berkaitan dengan hal tersebut beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut, tahanan KPK atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, disebut naik ke lantai 15 di mana terdapat ruangan pimpinan KPK, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
"Kasus dugaan tahanan atas nama DTY [Dadan Tri Yudianto] yang dibon ke lantai 15 gedung KPK, saat ini sedang dalam proses klarifikasi oleh Dewas ke pihak-pihak terkait," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA : KPK Serahkan Laporan Dugaan Pimpinan Bertemu Tahanan
Dalam laporan tersebut, Dewas mengonfirmasi bahwa pimpinan yang dilaporkan bertemu dengan Dadan Tri yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Namun, Johanis telah membantah adanya pertemuan tersebut.
Di samping itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun ikut membantah hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Dadan diminta untuk naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK berdasarkan permintaan seorang perwira TNI.
Adapun berdasarkan catatan Bisnis, pada saat itu rombongan Mabes TNI mendatangani Gedung Merah Putih KPK untuk bertemu pimpinan KPK soal penetapan tersangka perwira TNI aktif, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Henri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Alexander Marwata menegaskan bahwa pertemuan dimaksud bukan terjadi antara pimpinan KPK dan Dadan Tri, melainkan oleh perwira TNI yang datang bersama rombongan Mabes pada hari itu. Dia menyampaikan bahwa hal tersebut tidak lepas dari situasi dan kondisi pertemuan antar dua lembaga itu.
"Berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di [Gedung] Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu. Saya sendiri lupa, saya tekankan silahkan, dengan melihat situasi kondisi saat itu, tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang," ujarnya pada konferensi pers hari ini, Kamis (21/9/2023).
Alex lalu menegaskan bahwa pimpinan tidak bertemu atau berkeinginan untuk bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik langsung memfasilitasi pertemuan itu sesuai dengan prosedur, yakni dengan menerbitkan bon permintaan mengeluarkan tahanan.
"Sekali lagi pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI. Saya kira itu sudah clear ya," lanjut pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





