Advertisement

Pemda DIY, Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Kepesertaan BPJamsostek

Abdul Hamied Razak
Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemda DIY, Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Kepesertaan BPJamsostek Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di sela kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (27/9 - 2023). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemerintah DIY bersama Kejaksaan Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas kepesertaan jamina sosial ketenagakerjaan di wilayah DIY. Pasalnya, dari 1,63 juta angkatan kerja di DIY baru 33% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan peningkatan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY akan terus dilakukan. Menurutnya, program tersebut dinilai penting untuk melindungi para pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Keanggotaan Serikat Pekerja di Jogja Kembali Diverifikasi. Ini Gunanya

Untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan, maka Kejati DIY pun melakukan monitoring dan evaluasi program bersama Pemda DIY dan BPJS Ketenagakerjaan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY.

Ponco melanjutkan, peningkatan kepesetaan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Meski begitu, peningkatan kepatuhan kepesertaan membutuhkan proses dan dilakukan secara bertahap. Ponco berharap coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY terus meningkat hingga mencapai 100%.

"Kami terus lakukan sosialisasi agar pengusaha mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Kami berhasil meningkatkan kepatuhan iuran kepesertaan yang nilainya setara dengan Rp1,7 miliar," katanya di sela Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (27/9/2023).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan untuk wilayah DIY coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 33,8% atau meningkat 7% dibandingkan tahun lalu. Adapun jumlah pekerja di DIY sebanyak 1,68 juta orang.

"Artinya, masih ada gap 1 jutaan pekerja yang belum menjadi peserta. Oleh karenanya, kami bersinergi dengan Kejati dan Pemda DIY serta kabupaten/kota bersinergi untuk meningkatkan kepesertaan. Terutama bagi perusahaan. Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, jelas akan merugikan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Cahyaning mengatakan, untuk wilayah DIY banyak pelaku UMKM dan pekerja di sektor informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu akan menjadi pekerjaan rumah bersama yang akan dilakukan ke depan. Misalnya memberikan perlindungan bagi pekerja informal, termasuk juga pengurus RT/RW.

"Tadi di Monev terlihat ada kabupaten/kota yang memiliki inisiasi untuk mengalokasikan anggaran bagi pekerja rentan atau gerakan gotong royong, satu ASN membantu satu pekerja rentan," katanya.

Dia menjelasakan, Kejati DIY pada tahun ini berhasil melakukan penagihan sebesar Rp1,7 miliar dari perusahaan yang menunggak iuran. "Dengan adanya tuggakan iuran, kami tidak bisa memberikan perlindungan. Kami bekerjasama dengan Kejati DIY akhirnya perusahaan itu patuh. Sekarang hak-hak pekerja yang tertunda sudah bisa kami bayarkan," katanya.

Cahyaning menuturkan dari hasil pengembalian tunggakan mencapai total sebesar Rp2,3 miliar itu, setidaknya 1.625 pekerja di DIY kini telah menerima kembali hak atas jaminan sosial mereka.

Secara terperinci, dia menjelaskan dari Rp2,3 miliar yang berhasil diselamatkan, kontribusi terbesar dari Kejati DIY mencapai Rp1,7 miliar, disusul Kejari Kulonprogo Rp194 juta, Kejari Gunungkidul Rp143,9 juta, Kejari Sleman Rp131,8 juta, Kejari Bantul Rp75,2 juta, dan Kejari Jogja Rp42,2 juta.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan 292 perusahaan di DIY dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan hasilnya 122 perusahaan menjadi patuh atau 41,78 persen.

Sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan se-DIY bersinergi mengawasi potensi badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh karyawan, serta perusahaan yang tidak melapor seluruh upah karyawan.

Melalui sinergi itu, kata Cahyaning, "coverage" atau cakupan jaminan perlindungan pekerja di DIY hingga 25 September 2023 mencapai 551.555 pekerja atau 33,8 persen, meningkat 7 persen jika dibandingkan cakupan tahun 2021.

Sekda DIY Benny Suharsono mengatakan Pemda DIY bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi konkret untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi yang selama ini dilakukan, katanya mampu meningkatkan setidaknya 7% coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY dibandingkan tahun lalu.

"Salah satu komitmen yang dilakukan oleh Pemda DIY adalah kewajiban bagi ASN untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan minimal satu pekerja. Dengan kolaborasi ini, Pak Gubernur [Sri Sultan HB X] menyampaikan apresiasi kepada Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitman untuk melindungi warga DIY," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wakil Ketua Kadin DIY Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PDIP

Jogja
| Sabtu, 11 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement