Advertisement
Tahanan Korupsi Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih, Begini Respons KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar dugaan seorang tahanan bertemu dengan pimpinan lembaga tersebut di Lantai ke-15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat ditanya oleh wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi dilakukan di Lantai II Gedung Merah Putih.
Advertisement
"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya. Sepemahaman kami itu, pemeriksaan terhadap tahanan kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai II," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa Lantai ke-15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan lantai ruangan pimpinan KPK. "[Lantai] 15 itu ya betul [lantai ruangan pimpinan KPK]," kata Juru Bicara KPK itu.
BACA JUGA: Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Korupsi Dijamin KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan tengah mengusut dugaan dibawanya tahanan dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) telah mencoba untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tiga orang anggota Dewas KPK yakni Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean; serta anggota Dewas, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Namun, sampai dengan berita ini ditulis belum ada respons yang diberikan.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 Pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Pemilu 2024, Bawaslu Sleman: Kami Siap Menindaklanjuti Dugaan Politik Uang
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Polri untuk Tuntut Keadilan
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Sejarah dan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
Advertisement
Advertisement