Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Ini Kandidatnya
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Gedung KPK- ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar dugaan seorang tahanan bertemu dengan pimpinan lembaga tersebut di Lantai ke-15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat ditanya oleh wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi dilakukan di Lantai II Gedung Merah Putih.
"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya. Sepemahaman kami itu, pemeriksaan terhadap tahanan kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai II," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa Lantai ke-15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan lantai ruangan pimpinan KPK. "[Lantai] 15 itu ya betul [lantai ruangan pimpinan KPK]," kata Juru Bicara KPK itu.
BACA JUGA: Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Korupsi Dijamin KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan tengah mengusut dugaan dibawanya tahanan dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) telah mencoba untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tiga orang anggota Dewas KPK yakni Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean; serta anggota Dewas, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Namun, sampai dengan berita ini ditulis belum ada respons yang diberikan.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 Pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
28 penerima bansos di Kulonprogo terindikasi judol. Mayoritas lansia dan gaptek, kalurahan telusuri dugaan aktivitas oleh anggota keluarga.
Seleksi petugas haji 2027 dibuka hingga 31 Agustus. Cek syarat, formasi, jadwal CAT, surat rekomendasi, BPJS, dan link pendaftaran.
BGN meminta mitra melaporkan oknum yang meminta uang untuk operasional SPPG dan menegaskan kepala SPPG wajib hadir sejak pukul 02.00.
Sebanyak 21 siswa SLB BC Wiyata Dharma 3 Ngaglik, Sleman, belajar mengolah kentang krispi sekaligus memahami sanitasi dan keamanan pangan.
Kuota LPG 3 kg 2026 berpotensi jebol. DEN meminta pengawasan distribusi dan pembinaan pangkalan diperketat agar subsidi tepat sasaran.