Advertisement

Polisi Periksa Yuki Kato Terkait Promosi Judi Online

Newswire
Minggu, 24 September 2023 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Periksa Yuki Kato Terkait Promosi Judi Online Yuki Kato. - Instagram @yukikt

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Artis Yuki Kato menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan promosi judi online, Sabtu (23/9/2023). Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato," kata Vivid di Jakarta, Minggu (24/9/2023)

Advertisement

Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.

BACA JUGA: Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Judi Online, Diperiksa Bareskrim 5 Jam

Pemeriksaan Yuki dilakukan Sabtu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan," kata Vivid.

Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan

Bantul
| Jum'at, 09 Mei 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement