Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Aprindo Sindir Mendag Zulhas Soal Rafaksi Minyak Goreng. Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey melontarkan sindiran Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Pasalnya Mendag terkesan ‘diam-diam’ saja dalam menangani penyelesaian pembayaran utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng.
Menurut Roy, Aprindo tengah mempersiapkan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam waktu dekat, Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasanya diam-diam saja. Siapa yang diam-diam? Sudah tahu dong, Menteri Perdagangan [Zulhas]. Padahal semua Dirjen siap menyelesaikan,” kata Roy saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA: Soal Nasib Utang Minyak Goreng, Kemendag Tunggu Hasil Rakortas
Menurut dia, persoalan rafaksi ini dipersulit oleh Zulhas. "Saya sudah ngomong di media, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit. Oleh siapa? Ya Mendag,” ujarnya.
Adapun hingga saat ini, Aprindo mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari Kemendag terkait hasil pertemuannya dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Selain itu, dia meminta Kemendag untuk membicarakan langsung ke peritel terkait perbedaan harga.
Sebagai informasi, Kemendag menyebut hasil verifikasi Sucofindo tercatat sebesar Rp474,8 miliar, sedangkan klaim rafaksi yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.
Menurutnya, pemerintah harus transparan ke peritel jika ada perbedaan nilai.
“Kita ngomong, duduk bersama, perbedaanya dimana kita sudah siap saja. Orang kita dalam kondisi sudah rugi dari awal. Ketika kita harus beli Rp19.000-Rp20.000 tapi jual keekonomian hanya Rp17.000, dari situ sudah rugi. Jadi kalau ada perbedaan nilai itu transparan dong kita minta,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kemenko Perekonomian untuk membahas masalah rafaksi, sebagaimana arahan dari Kemenko Polhukam.
“Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Isy pada Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.