Utang Indonesia Tembus Rp10.293 Triliun, Dividen BUMN Ditarik
Utang pemerintah tembus Rp10.293,69 triliun per Juni 2026. Sebagian dividen BUMN akan kembali masuk APBN sebagai cadangan fiskal.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG selama 2011-2021, Selasa (19/9/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama 2011-2021 sebesar US$140 juta atau setara Rp2,1 triliun.
Atas kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pada hari ini, Selasa (19/9/2023), Karen mulai ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Kasus Proyek Jalur KA Diduga Seret Anggota DPR RI dan Auditor BPK, Ini Reaksi KPK
"Akan melakukan penahanan GKK alias KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama dari 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Pertamina pada 2012 disebut memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di dalam negeri. Hal tersebut lantaran adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 hingga 2040.
Oleh sebab itu, Karen yang saat itu memimpin Pertamina mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Salah satunya yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
KPK menduga saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh. Karen juga diduga tidak melaporkan kebijakan itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Bansos, KPK Tahan Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu," terang Firli.
Kemudian, KPK memaparkan bahwa dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
Alhasil, kondisi kelebihan pasok tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Firli.
Karen disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (Uu) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Utang pemerintah tembus Rp10.293,69 triliun per Juni 2026. Sebagian dividen BUMN akan kembali masuk APBN sebagai cadangan fiskal.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Jumat 25 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.