Rezza Kalah dari Pemanah Korea Selatan, Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.
Harianjogja.com, MATARAM — Putusan terbaru dari Mahkamah Agung RI mengubah drastis hukuman terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Melalui putusan kasasi, masa hukuman yang sebelumnya mencapai sembilan tahun kini dipangkas menjadi lima tahun penjara.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo. Ia menyebut perubahan hukuman itu tercantum dalam putusan kasasi bernomor 3707 K/PID.SUS/2026.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa. Namun, terdapat perbaikan penting pada kualifikasi tindak pidana serta besaran hukuman yang dijatuhkan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menjatuhkan pidana lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Perjalanan Vonis dari Tingkat Pertama hingga Kasasi
Kasus ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi NTB menjadi sembilan tahun penjara.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan kasasi MA kini mengubah arah perkara tersebut dengan menurunkan hukuman sekaligus menyesuaikan dasar pembuktian hukum menjadi dakwaan subsider.
Kasus LCC dan Sorotan Publik
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), yang menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan proyek strategis.
Putusan kasasi ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan berlapis. Meski demikian, pengurangan hukuman ini diperkirakan tetap memicu perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.
Dengan putusan final ini, Zaini Arony tetap dinyatakan bersalah, namun dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.