Serikat Buruh Tuding Aturan Pengupahan Era Jokowi Rugikan Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyebut aturan pengupahan yang diterbitkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merugikan pekerja lantaran penetapan upah yang semakin rendah.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No.13/2003, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
“Namun pada 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No.78/2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya
Selanjutnya pada 2021, Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu dinilai membuat kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak memihak para pekerja.
Mirah menuturkan, aturan tersebut kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan akumulasi.
Adanya pengubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini membuat para pekerja menilai bahwa Jokowi hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha.
Dia mengungkapkan, menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata hanya naik 1,09 persen.
Untuk UMP 2023, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Dengan demikian, lanjut dia, kenaikan rata-rata UMP 2023 hanya 7,50 persen.
Berdasarkan hal tersebut, Aspek Indonesia mendesak pemerintah agar menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2024.
BACA JUGA: Jokowi: Hari Buruh Momentum Tingkatkan Kesejahteraan dan Lindungi Hak Pekerja
“Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Sebagai informasi, UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sesuai PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Sedangkan untuk UMK 2024 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.
Adapun tahun lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menetapkan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Penyesuaian tersebut dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dengan adanya aturan ini, maka kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda. Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah yakni 2,6 persen sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
Advertisement

Mengharukan, Anak Meninggal karena Kecelakaan, Orang Tua Mewakili untuk Terima Ijazah
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO & Status Global Geopark Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Karya Biografi Jokowi Karya Dirut PLN Diterbitkan di Korea
- RSUD Garut Terbakar, Layanan Cuci Darah Sementara Dipindah ke RS Lain
- Berharap Indonesia Punya Pemimpin Sekelas John F Kennedy, Megawati: Sudah Ganteng, Pintar
- Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo
- Apa Itu Batik Sogan? Batik Kegemaran Presiden Jokowi
- Tak Menyangka, Tukang Bangunan Ponpes di Jogja Peroleh Hadiah Mobil Listrik
- Jogja Menjadi Kota Destinasi Pertama Jambore Daerah HSFCI se-Jawa & Bali 2023
Advertisement
Advertisement