Advertisement
Serikat Buruh Tuding Aturan Pengupahan Era Jokowi Rugikan Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyebut aturan pengupahan yang diterbitkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merugikan pekerja lantaran penetapan upah yang semakin rendah.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No.13/2003, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
“Namun pada 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No.78/2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya
Selanjutnya pada 2021, Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu dinilai membuat kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak memihak para pekerja.
Mirah menuturkan, aturan tersebut kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan akumulasi.
Adanya pengubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini membuat para pekerja menilai bahwa Jokowi hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha.
Dia mengungkapkan, menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata hanya naik 1,09 persen.
Untuk UMP 2023, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Dengan demikian, lanjut dia, kenaikan rata-rata UMP 2023 hanya 7,50 persen.
Berdasarkan hal tersebut, Aspek Indonesia mendesak pemerintah agar menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2024.
BACA JUGA: Jokowi: Hari Buruh Momentum Tingkatkan Kesejahteraan dan Lindungi Hak Pekerja
“Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Sebagai informasi, UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sesuai PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Sedangkan untuk UMK 2024 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.
Adapun tahun lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menetapkan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Penyesuaian tersebut dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dengan adanya aturan ini, maka kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda. Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah yakni 2,6 persen sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement