Advertisement
Pimpinan KPK Johanis Tanak Bantah Tudingan Bertemu Tahanan Kasus Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah tudingan dirinya bertemu seorang tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Untuk diketahui, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pertemuan dirinya dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto.
Adanya laporan tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia juga mengonfirmasi bahwa pihak terlapor yaitu Johanis Tanak, yang disebut bertemu dengan Dadan Tri di lantai 15 Gedung KPK.
Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 17 September 2023
"Kalian sudah tahu toh [Johanis Tanak terlapor], kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu dari pada saya," kata Albertina saat ditemudi Gedung ACLC KPK, Rabu (13/9/2023).
Albertina mengatakan bahwa masih mendalami laporan dimaksud. Satu-satunya perempuan yang menjadi Anggota Dewas KPK itu mengatakan bahwa laporan itu diterima belum lama ini.
Mantan Hakim yang pernah mengadili kasus Gayus Tambunan itu juga membenarkan pertanyaan wartawan bahwa tahanan yang dimaksud naik ke lantai 15 itu yakni tersangka kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
"Loh kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri," terang Albertina.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement