Advertisement
Pimpinan KPK Johanis Tanak Bantah Tudingan Bertemu Tahanan Kasus Suap
Pimpinan KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Kasus Suap MA. Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). - Ntara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah tudingan dirinya bertemu seorang tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Untuk diketahui, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pertemuan dirinya dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto.
Adanya laporan tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia juga mengonfirmasi bahwa pihak terlapor yaitu Johanis Tanak, yang disebut bertemu dengan Dadan Tri di lantai 15 Gedung KPK.
Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 17 September 2023
"Kalian sudah tahu toh [Johanis Tanak terlapor], kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu dari pada saya," kata Albertina saat ditemudi Gedung ACLC KPK, Rabu (13/9/2023).
Albertina mengatakan bahwa masih mendalami laporan dimaksud. Satu-satunya perempuan yang menjadi Anggota Dewas KPK itu mengatakan bahwa laporan itu diterima belum lama ini.
Mantan Hakim yang pernah mengadili kasus Gayus Tambunan itu juga membenarkan pertanyaan wartawan bahwa tahanan yang dimaksud naik ke lantai 15 itu yakni tersangka kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
"Loh kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri," terang Albertina.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026 Mampu Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- DPR Tekankan Anggaran Pendidikan 20 Persen untuk Madrasah
- Belasan Rip Current Terdeteksi di Parangtritis hingga Pantai Depok
- Persita Bangkit, Kalahkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena
- Prabowo Negosiasi Tarif AS, Apindo Minta Sektor Padat Karya Diutamakan
- Pandu Negeri Ziarah Gagasan Ki Hadjar Dewantara di Jogja
- Jamaah An-Nadzir Mulai Puasa 18 Februari 2026
- Anak Muda Rentan Gagal Ginjal, Dokter Ingatkan Bahaya Minuman Manis
Advertisement
Advertisement







