Advertisement
Mengenal Syarat-syarat Mendapatkan Vaksin DBD

Advertisement
Harianjogja.com—Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sukamto Koesnoe menjelaskan seputar vaksin demam berdarah dengue (DBD) yang dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV), termasuk syarat untuk vaksinasi.
“TDV telah disetujui izin edarnya oleh BPOM sejak 2022, itu artinya sudah melewati berbagai fase uji penelitian, fase satu, fase dua, fase tiga, dengan berbagai bukti, salah satunya bukti keamanan,” kata dia ditemui di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu.
Advertisement
Sukamto menjelaskan bahwa efikasi vaksin TDV yang beredar di Indonesia adalah sebesar 80 persen. Jumlah tersebut dapat dicapai ketika telah mencapai dosis yang telah ditentukan, yakni dua kali vaksinasi.
Menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), efikasi vaksin adalah kemampuan vaksin untuk memberikan manfaat bagi individu yang divaksin. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat untuk hidup sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya.
Baca juga: 4 Pimpinan OPD Pemkot Jogja Sudah Terpilih, Pelantikan Masih Tunggu Kemendagri
“Syarat vaksinasi DBD harus dilakukan saat kondisi sehat dan tidak alergi vaksin, serta masyarakat dengan usia 6 hingga maksimal 45 tahun, dua dosis atau dua kali vaksinasi,” jelas Sukamto.
Sebetulnya, di berbagai negara lain TDV dapat diberikan kepada masyarakat hingga usia 60 tahun. Namun Sukamto mengatakan, izin edar yang diperoleh melalui BPOM di Indonesia untuk sementara ini maksimal usia 45 tahun.
Serupa dengan vaksin pada umumnya, Sukamto menyebut orang dengan daya tahan tubuh yang lemah atau rendah tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi tersebut. Bila ragu, dapat berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
“Semua yang sehat itu bisa vaksin, namun orang yang sedang minum obat-obatan penekan sistem kekebalan tubuh, seperti imunosupresan misalnya, kemudian orang-orang dengan kondisi daya tahan tubuh yang secara genetik memang lemah, itu sebaiknya tidak diberikan,” imbuhnya.
TDV juga aman diberikan kepada masyarakat baik yang sebelumnya pernah terinfeksi DBD, maupun yang belum, jelas Sukamto menambahkan.
Hingga saat ini, vaksin TDV telah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan negeri maupun swasta. Untuk satu dosisnya, saat ini harganya berkisar di antara Rp500 ribu rupiah, dan untuk mencapai efikasi maksimal diperlukan dua dosis atau dua kali vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Polri untuk Tuntut Keadilan
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Sejarah dan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
Advertisement
Advertisement