Advertisement
Izin Operasi Kereta Cepat Terbit 2 Minggu Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sertifikat izin operasi untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung disebut akan dikeluarkan paling lambat dalam 2 pekan ke depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Kepala BMKG dan Kepala BNPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Budi Karya menjelaskan, saat ini proses sertifikasi untuk Kereta Cepat masih terus berjalan di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dia menargetkan, sertifikat izin operasional Kereta Cepat diterbitkan sebelum peresmian moda transportasi ini yang ditarget pada 1 Oktober 2023.
BACA JUGA : Uji Coba Kereta Cepat Gratis Per September 2023, Ini Bocorannya
“Sertifikat izin operasi Kereta Cepat dalam 1 hingga 2 minggu ke depan akan kami keluarkan,” jelas Budi Karya.
Budi Karya melanjutkan, pemerintah juga akan membuka masa uji coba Kereta Cepat untuk masyarakat. Meski demikian, uji coba tersebut akan dibuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjajal kereta tersebut.
Dia mengatakan, Jokowi direncanakan menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung sepulangnya dari KTT G-20 di India. Meski demikian, Budi Karya tidak merinci tanggal pasti Kepala Negara akan menjajal Kereta Cepat.
“Uji coba buat masyarakat itu setelah Pak Presiden. Beliau setelah pulang dari India akan mencoba Kereta Cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus menggenjot proses uji coba Kereta Cepat agar mendapatkan sertifikat izin operasi sebelum peresmian yang ditargetkan pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi memaparkan saat ini uji coba Kereta Cepat terus dilaksanakan mulai dari sarana, prasana, sumber daya manusia (SDM), dan juga keselamatan pada moda transportasi ini.
Dia mengatakan, proses tersebut terus diintensifkan bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini mengingat Kereta Cepat merupakan kereta api berkecepatan tinggi pertama di Indonesia.
“Sertifikasi ini terus kami intensifkan. Karena ini sistem Kereta Cepat pertama di Indonesia, kita lakukan secara konservatif dan hati-hati,” jelas Dwiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Gudang Rongsok di Bantul Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Begini Perjalanan Karier Kaesang Pangarep dari Kuliah hingga Bergabung PSI
- Indikator Warna Kualitas Udara di Jakarta Sabtu Ini Oranye, Ini Artinya
- Sempat Heboh, Patung Soekarno yang Tak Mirip & Senilai Rp500 Juta Kini Ditutup Terpal
- Pertamina Bangun Pusat Energi Berkelanjutan, IKN Berpotensi Negative Emission
- Siti Atikoh Gajar Sebut Anaknya Low Maintenance
- Nama Alam Ganjar Banyak Dicari Warganet, Berikut Biodatanya
- Foto-Foto Kemeriahan Akhir Pekan Apresiasi Nusantara di IKN
Advertisement
Advertisement