Advertisement
Datangi Gedung KPK, Cak Imin Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.
Advertisement
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9/2023), meski demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tak memungkinkan.
Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui oleh pihak KPK. Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Besok pasti [saya] datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden, Muhaimin mengaku tidak tahu. “Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.
BACA JUGA: Cak Imin Dipanggil KPK, Praktisi Hukum: Masyarakat Menilai karena Unsur Politik
KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.
Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Selama Oktober 2023 Aliran Air Selokan Mataram Akan Dimatikan, Ini Alasannya
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Uni Eropa Akan Bantu Indonesia Atasi Krisis Iklim
- Lowongan CPNS dan PPPK Kemenkes Tahun 2023: Rincian, Cara Daftar, dan Syaratnya
- Penyebab Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Luka Tembak Dada Kiri
- Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
- Walpri Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Kapolri Janji Usut Tuntas
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
Advertisement
Advertisement