Advertisement
Sidang Vonis Mario Dandy Digelar Siang Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora,17, bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Kamis (7/9/2023).
Dengan menggunakan baju putih, Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB di lokasi PN Jakarta Selatan Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Kamis, 7 September 2023 pukul 10.00 WIB agenda putusan," tulis SIPP.
Advertisement
Sidang segera digelar di ruang utama PN Jaksel. Sementara untuk terdakwa Shane Lukas juga akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis Shane rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelummya, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA: Terdampak Tol Jogja-Solo, Lampu dan Rambu Lalu Lintas di Ring Road Dipindah
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara. Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement