Advertisement
KPK Melacak Aset Rafael Alun di Jogja Terkait Pencucian Uang, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Hal ini masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian harga yang terlacak berada di Jogja.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Pertalite Mulai Tahun Depan, Diganti Pertamax Green 92
JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.
Rafael dan istrinya juga didakwa Jaksa KPK melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang tersebar di beberapa tempat termasuk di Jogja. Berikut ini daftar aset Rafael Alun yang diduga untuk pencucian uang di Jogja:
- Satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Jogja
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan (Kapanewon) Depok, Kabupaten Sleman.
- Bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
- Aset hasil pencucian uang Rafael Alun pada periode 2011-2023, yakni berupa sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
- Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
- Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.
- Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
- Membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Jogja.
- Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu, yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
- SAR Temukan Pendaki Asal Brasil Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Gunung Rinjani
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Rabu 25 Juni 2025: Liburan Sekolah, Kuota SPMB 2025 hingga Penanganan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Netizen Brasil Serbu Akun Instagram Prabowo, Minta Selamatkan Juliana di Gunung Rinjani
- KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI
- Muhammadiyah Segera Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Advertisement
Advertisement