Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Hal ini masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian harga yang terlacak berada di Jogja.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Pertalite Mulai Tahun Depan, Diganti Pertamax Green 92
JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.
Rafael dan istrinya juga didakwa Jaksa KPK melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang tersebar di beberapa tempat termasuk di Jogja. Berikut ini daftar aset Rafael Alun yang diduga untuk pencucian uang di Jogja:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.