Advertisement
Korupsi Pengadaan Truk, KPK Selidiki Aliran Dana ke Pejabat Basarnas
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana pihak swasta ke beberapa pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkutan personel dan rescue carrier vehicle.
Penyidik KPK mendalami dugaan tersebut dari pemeriksaan saksi, Senin (28/8/2023), yakni Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. "Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA : KPK Periksa 2 Orang Kasus Korupsi Truk Basarnas
William juga diperiksa KPK terkait dugaan keikutsertaan perusahaannya itu dalam kegiatan lelang di Basarnas. Sementara itu, pada hari yang sama, KPK turut memeriksa Pranta Komputer Ahli Madya sekaligus PPK Tim Pokja Basarnas periode 2012-2018 Ari Mustofa. Saksi tersebut diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai tahapan lelang proyek di Basarnas.
Tahapan lelang proyek itu, terang Ali, juga didalami dari sejumlah saksi internal Basarnas. Pada Jumat (25/8/2023), penyidik KPK mengundang mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Seksi Perencanaan Sarpras Basarnas Suhardi, serta Koordinator Humas Basarnas sekaligus PPK 2012-2018 Anjar Sulistiyono.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu," terang Ali dalam keterangan terpisah.
Adapun penyidikan kasus rasuah di Basarnas itu berbeda dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang sebelumnya menjerat dua perwira TNI termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
BACA JUGA : Korupsi Truk di Basarnas, Pimpinan 2 Perusahaan Diperiksa
Perbedaan tersebut terletak dari jerat pasal yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pada kasus pengadaan truk angkut personel 2014, KPK bakal menggunakan pasal kerugian negara.
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari sipil, dan merupakan penyelenggara negara dan swasta.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK telah melakukan cegah terhadap tiga orang ke luar negeri sampai dengan Desember 2023. Pencegahan itu bisa diperpanjang kembali sampai dengan enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





