Advertisement
Pelumas Palsu Marak Beredar di Pasaran! Aspelindo Beberkan Dampaknya
Pelumas palsu marak beredar di pasaran, Aspelindo beberkan dampaknya dalam pertemuan organisasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengungkap sejumlah dampak yang ditimbulkan akibat maraknya peredaran pelumas palsu di pasaran. Organisasi ini berkomitmen membantu pemerintah dalam menghadapi pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.
"Semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan," kata Ketua Umum Aspelindo Periode 2023-2026 Sigit Pranowo Jumat (25/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Jangan Asal Beli! Ini Cara Cek oli Palsu
Menurut dia, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan.
Akan tetapi jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.
Sigit menjelaskan Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," katanya.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.
Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen. Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.
BACA JUGA : Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Kemendag Sita
Dari pemalsuan dan plagiat yang memiliki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Aspelindo optimistis kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
100 Personel Brimob Polda DIY Dikirim Bantu Operasi Kemanusiaan Aceh
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Pemantauan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- BNPB Nilai Modifikasi Cuaca Efektif Tekan Hujan di Sumatera
- Ketersediaan Telur Ayam Nasional Aman hingga Lebaran
- Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Advertisement



