Tunjangan Pegawai KPK Kini Ada Dua Macam, Berikut Ini Rinciannya Sesuai Perpres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendapat dua jenis tunjangan yaitu untuk kinerja dan tunjangan khusus. Keduanya diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Kedua perpres itu, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Advertisement
Kedua perpres itu ditandatangani Presiden Widodo tanggal 14 Agustus 2023. Perpres Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai KPK terdiri dari 11 pasal.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai di lingkungan KPK juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
BACA JUGA: Gerindra Siap Buka Pintu untuk Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko
Khusus bagi pejabat fungsional yang memperoleh tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Sedangkan jika tunjangan profesi lebih kecil atau sama dengan tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerjanya,
Besaran tunjangan kinerja di KPK berkisar antara Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 bergantung kelas jabatan.
Tunjangan Khusus
Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan khusus terdiri dari 9 pasal.
Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, serta dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tunjangan khusus juga berlaku bagi seluruh pegawai termasuk PNS pada jabatan struktural atau fungsional lain, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK.
Rentang besaran tunjangan khusus yang diberikan antara Rp350.000 hingga Rp35.000.000 bergantung kelas jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Soal Pulau Rempang, Begini Sosoknya
- Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
- Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
- Elektabilitas Hasil Survei di Peringkat Bawah, Anies: Yang Penting Menjangkau
- Kualitas Udara di Ibu Kota Indonesia Posisi Kedua Terburuk di Dunia
- Hasil Rakernas PDIP Disebut Jadi Penyemangat untuk Sosialisasi Ganjar Pranowo
- Banteng Jogja Solid Bergerak, Yakin Ganjar Pranowo Menang Sekali Putaran
Advertisement
Advertisement