Advertisement
Tunjangan Pegawai KPK Kini Ada Dua Macam, Berikut Ini Rinciannya Sesuai Perpres
Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendapat dua jenis tunjangan yaitu untuk kinerja dan tunjangan khusus. Keduanya diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Kedua perpres itu, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Advertisement
Kedua perpres itu ditandatangani Presiden Widodo tanggal 14 Agustus 2023. Perpres Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai KPK terdiri dari 11 pasal.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai di lingkungan KPK juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
BACA JUGA: Gerindra Siap Buka Pintu untuk Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko
Khusus bagi pejabat fungsional yang memperoleh tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Sedangkan jika tunjangan profesi lebih kecil atau sama dengan tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerjanya,
Besaran tunjangan kinerja di KPK berkisar antara Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 bergantung kelas jabatan.
Tunjangan Khusus
Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan khusus terdiri dari 9 pasal.
Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, serta dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tunjangan khusus juga berlaku bagi seluruh pegawai termasuk PNS pada jabatan struktural atau fungsional lain, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK.
Rentang besaran tunjangan khusus yang diberikan antara Rp350.000 hingga Rp35.000.000 bergantung kelas jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
Advertisement
Advertisement



