Advertisement
Pengelola Pesantren Al Zaytun Dipastikan Dibina Kemenag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama terus melakukan pembinaan terhadap pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang oleh Polri. Hal ini ditegaskanWakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
"Kami terus melakukan pembinaan terutama kepada para pengelolanya hari ini, agar kembali kepada semangat mencerdaskan bangsa dan norma yang berlaku," ujar Wamenag Saiful Rahmat di Jakarta, Rabu (17/8/2023).
Advertisement
Ia mengatakan Kementerian Agama bertanggung jawab atas hak pendidikan para santri di Al Zaytun. Saiful menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.
"Kalau secara pendidikan kami, Kemenag, bertanggung jawab atas memberikan pelayanan kepada para santri agar mereka tetap bisa belajar sebagai hak warga negara," katanya.
Sedangkan untuk proses pidana yang menjerat Panji Gumilang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Untuk masalah pidananya dan lain-lain itu ke kementerian atau pihak terkait atau aparat kepolisian," kata dia.
BACA JUGA: Sepatu Lilly Pembawa Baki Upacara HUT RI Lepas saat Bendera Selesai Dikibarkan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.
“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus [Dirtipideksus] Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Dalam penyidikan, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang, bakal dikenakan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
Advertisement

Pasar Kluwih di Panembahan Jogja Selalu Bersih dari Sampah, Sudah Jadi Tradisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan
- Menteri P2MI Resmikan Desa Migran Emas di Wonosobo
- Presiden Prabowo Subianto Minta Jumlah Fakultas Kedokteran Ditingkatkan
- Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025
- Iran Siapkan Hukuman Mati bagi Mata-Mata Pro-AS dan Israel
Advertisement
Advertisement