Advertisement
Pengelola Pesantren Al Zaytun Dipastikan Dibina Kemenag
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melambai kepada wartawan saat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). - ANTARA/Laily Rahmawaty\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama terus melakukan pembinaan terhadap pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang oleh Polri. Hal ini ditegaskanWakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
"Kami terus melakukan pembinaan terutama kepada para pengelolanya hari ini, agar kembali kepada semangat mencerdaskan bangsa dan norma yang berlaku," ujar Wamenag Saiful Rahmat di Jakarta, Rabu (17/8/2023).
Advertisement
Ia mengatakan Kementerian Agama bertanggung jawab atas hak pendidikan para santri di Al Zaytun. Saiful menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.
"Kalau secara pendidikan kami, Kemenag, bertanggung jawab atas memberikan pelayanan kepada para santri agar mereka tetap bisa belajar sebagai hak warga negara," katanya.
Sedangkan untuk proses pidana yang menjerat Panji Gumilang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Untuk masalah pidananya dan lain-lain itu ke kementerian atau pihak terkait atau aparat kepolisian," kata dia.
BACA JUGA: Sepatu Lilly Pembawa Baki Upacara HUT RI Lepas saat Bendera Selesai Dikibarkan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.
“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus [Dirtipideksus] Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Dalam penyidikan, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang, bakal dikenakan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement








