Advertisement
Bareskrim Temukan Bukti, TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.
Advertisement
"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Melimpahkan Berkas Perkara Tahap I
Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksterna mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masikkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
"Gelar perkara terkait dugaan TPPU atas nama PG, yang dihadiri bukan saja bareksrim namun juga oleh pngawas eksternal, baik dari Irwasum, dari Divkum maupun propam ditambah juga dengan masukan dari keterangan ahli dari para akademisi dan para ahli yayasan dan pidana," katanya.
Whisnu menambahkan gelar perkara ini menemukan indikasi TPPU dan tindak pidana penggelapan dana. Selanjutnya, Panji juga terjerat perkara koripsi dana Bos.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan berkas perkara korupsi dana Bos yang menjadi berkas kedua," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Bareskrim Menjadwalkan Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement