Advertisement
Bareskrim Temukan Bukti, TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.
Advertisement
"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Melimpahkan Berkas Perkara Tahap I
Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksterna mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masikkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
"Gelar perkara terkait dugaan TPPU atas nama PG, yang dihadiri bukan saja bareksrim namun juga oleh pngawas eksternal, baik dari Irwasum, dari Divkum maupun propam ditambah juga dengan masukan dari keterangan ahli dari para akademisi dan para ahli yayasan dan pidana," katanya.
Whisnu menambahkan gelar perkara ini menemukan indikasi TPPU dan tindak pidana penggelapan dana. Selanjutnya, Panji juga terjerat perkara koripsi dana Bos.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan berkas perkara korupsi dana Bos yang menjadi berkas kedua," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Bareskrim Menjadwalkan Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta Raih Penghargaan sebagai Hotel Ramah Lingkungan
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli
- Iwan Sunito, Orang Indonesia yang Dijuluki Raja Properti Australia, Bangun Proyek Rp4,5 Triliun
- Meski Hari Libur Nasional Kualitas Udara Sejumlah Daerah Tidak Sehat
- Kemenhub Sebut Bakal Ada Diskon Tarif Kereta Cepat WHOOSH
- Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
- Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
Advertisement
Advertisement