Advertisement
Mahfud MD: PK Moeldoko Ditolak Bukti Tak Ada Rekayasa Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko membuktikan tidak ada rekayasa hukum.
Selama ini soal rekayasa hukum banyak digunjingkan masyarakat luas. Hal itu disampaikan Mahfud seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).
Advertisement
“Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” ungkap Mahfud.
Ia menegaskan pemerintah tidak punya rencana menggulingkan kepemimpinan yang sah Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum. Dia juga menegaskan pemerintah tidak membela AHY, melainkan membela kebenaran hukum.
BACA JUGA: Rencana PPDB Zonasi Dihapus, Dewan Pendidikan DIY: Sudah Mewujudkan Pemerataan Pendidikan
“Jadi tidak benar itu kalau ada yang menuduh Partai Demokrat akan diganggu, Moeldoko dipelihara, tidak ada. Yang mengesahkan kepengurusan AHY kami kok. Maka kami yang mempertahankan secara hukum,” jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan Moeldoko juga menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah ikrah itu. “Terbukti omong kosong kalau pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” katanya.
Diketahui, MA mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023).
Salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 tersebut telah diunggah dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id dengan Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.
Dalam putusan tersebut dituliskan MA menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK yakni Jendral TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Kedua MA menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons Wamen Nezar Patria Terkait Usulan Satu Orang Satu Akun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dilantik Jadi Menko Polkam, Ini Pesan Prabowo untuk Djamari Chaniago
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
Advertisement
Advertisement