Advertisement
Mahfud MD: PK Moeldoko Ditolak Bukti Tak Ada Rekayasa Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko membuktikan tidak ada rekayasa hukum.
Selama ini soal rekayasa hukum banyak digunjingkan masyarakat luas. Hal itu disampaikan Mahfud seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).
Advertisement
“Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” ungkap Mahfud.
Ia menegaskan pemerintah tidak punya rencana menggulingkan kepemimpinan yang sah Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum. Dia juga menegaskan pemerintah tidak membela AHY, melainkan membela kebenaran hukum.
BACA JUGA: Rencana PPDB Zonasi Dihapus, Dewan Pendidikan DIY: Sudah Mewujudkan Pemerataan Pendidikan
“Jadi tidak benar itu kalau ada yang menuduh Partai Demokrat akan diganggu, Moeldoko dipelihara, tidak ada. Yang mengesahkan kepengurusan AHY kami kok. Maka kami yang mempertahankan secara hukum,” jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan Moeldoko juga menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah ikrah itu. “Terbukti omong kosong kalau pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” katanya.
Diketahui, MA mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023).
Salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 tersebut telah diunggah dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id dengan Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.
Dalam putusan tersebut dituliskan MA menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK yakni Jendral TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Kedua MA menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement