Advertisement
Mahfud MD: PK Moeldoko Ditolak Bukti Tak Ada Rekayasa Hukum
Bendera Partai Demokrat / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko membuktikan tidak ada rekayasa hukum.
Selama ini soal rekayasa hukum banyak digunjingkan masyarakat luas. Hal itu disampaikan Mahfud seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).
Advertisement
“Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” ungkap Mahfud.
Ia menegaskan pemerintah tidak punya rencana menggulingkan kepemimpinan yang sah Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum. Dia juga menegaskan pemerintah tidak membela AHY, melainkan membela kebenaran hukum.
BACA JUGA: Rencana PPDB Zonasi Dihapus, Dewan Pendidikan DIY: Sudah Mewujudkan Pemerataan Pendidikan
“Jadi tidak benar itu kalau ada yang menuduh Partai Demokrat akan diganggu, Moeldoko dipelihara, tidak ada. Yang mengesahkan kepengurusan AHY kami kok. Maka kami yang mempertahankan secara hukum,” jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan Moeldoko juga menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah ikrah itu. “Terbukti omong kosong kalau pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” katanya.
Diketahui, MA mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023).
Salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 tersebut telah diunggah dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id dengan Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.
Dalam putusan tersebut dituliskan MA menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK yakni Jendral TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Kedua MA menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub: Arus Mudik Natal 2025 Lancar dan Terkendali
- BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Ancam Pulau Belitung
- Respons Bendera GAM, Hasto PDIP: Di NKRI Hanya Ada Merah Putih
- Wujud Kepedulian di Nataru, PLN Perkuat Kemandirian Lapas IIA Semarang
- DPR Desak Pemerintah Pulangkan 600 WNI Korban Scam
- Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
Advertisement
Advertisement




