Advertisement
Berikut Daftar Produk Obat Tradisional Ilegal Temuan Baru BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 430 karton Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT BKO) dengan berat 4 ton berhasil ditemukan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) bersama Bea Cukai pada Rabu (9/8/2023).
Terdiri dari empat jenis obat tradisional ilegal, nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Pengobatan Tradisional Bisa Bersinergi dengan Obat Konvensional
Pada konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai memaparkan jenis dan klaim khasiat dari masing-masing produk ini.
“Yang pertama adalah Montalin. Ini diklaim sebagai obat pegal linu dan asam urat, tetapi jelas tak ada izin edarnya,” ujarnya.
1. Montalin
Terdapat 200 karton Montalin yang diamankan, masing-masing berisi 100 buah.
2. Tawon Liar
Produk kedua adalah Tawon Liar. Tak jauh berbeda dengan Montalin, produk ini diklaim memiliki khasiat untuk meredakan nyeri.
Sebanyak 50 karton Tawon Liar, masing-masing berisi 200 buah, berhasil diamankan.
3. Ginseng Kianpi Pil
“Kemudian produk Ginseng Kianpi Pil. Ini diklaim sebagai obat penambah nafsu makan,” kata Askolani.
Adapun ditemukan 30 karton Gingseng Kianpi Pil yang masing-masing berisi 48 buah.
4. Samyunwa
Terakhir, adalah Samyunwan. Askolani menjelaskan bahwa produk ini memiliki klaim khasiat yang sama dengan Ginseng Kianpi Pil.
Produk Samyunwan yang berhasil diamankan sebanyak 150 karton, dengan masing-masing karton berisi 30 buah.
Askolani mengungkapkan bahwa produk-produk ini telah diserahkan kepada BPOM, dan kasusnya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement