Advertisement
Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Masuk ke Partai Politik, PPATK: Ada Rp1 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terhitung ada sekitar Rp1 triliun uang hasil tindak pidana kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik. Temuan ini paparkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu yang lalu.
Advertisement
"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Menurut dia, PPATK kini tengah berfokus mendalami aliran dana hasil tindak pidana kejahatan lingkunan ini. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," katanya.
Adapun PPATK setidaknya menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.
BACA JUGA: Ponsel Kapolda Jateng Diretas dengan File APK, Pelaku Bisa Raup Rp200 Juta/Bulan
Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatra Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatra Utara (7,02).
Selain itu, Ivan menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Untuk itu, PPATK kini sedang menelusuri hal tersebut.
"Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini [termasuk dari kejahatan lingkungan] masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya, Kemendagri Masih Mendalami Putusan
- Filipina Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 6,1
- Aktivitas Kegempaan Gunung Tangkuban Parahu pada Pekan Ini Terpantau Naik
- Konflik Iran-Israel Sempat Menunda Kepulangan Jemaah Haji
- Tentara Israel Perintahkan Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
- Lagi, Seorang Pendaki WNA Terjatuh di Gunung Rinjani
- KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Advertisement
Advertisement