Advertisement
Ini Manfaat Positif Cuti Melahirkan bagi Ibu Menyusui
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan cuti melahirkan memberikan dampak positif kepada ibu menyusui khususnya soal inisiasi menyusui.
Ketua Satuan Tugas (SATGAS) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Naomi Esthernita F. D, Sp.A(K), menilai cuti melahirkan memberikan ibu untuk bisa menyusui bayinya selama enam bulan.
Advertisement
“Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan, dia lebih cepat berhenti menyusuinya tidak sampai eksklusif 6 bulan, dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan,” ucap Naomi saat diskusi dalam rangka Pekan Menyusui Sedunia 2023 yang diikuti secara daring di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/8/2023).
Dokter yang mendapat gelar spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan World Health Organization (WHO) merekomendasikan cuti melahirkan minimal 18 minggu atau idealnya enam bulan. Kebijakan itu untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang mereka inginkan.
Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Aturan Larangan Produk Impor di bawah Rp1,5 Juta, Ini Tujuannya
Namun, data dari International Labour Organization (ILO) hanya 12 persen negara saja yang memberikan cuti melahirkan 18 minggu, setengah dari target ILO 2030 sebesar 25 persen.
Naomi juga mengatakan wanita yang mendapat cuti melahirkan setidaknya selama tiga bulan, mendapat pravelansi ASI eksklusif sebesar 91 persen lebih tinggi dibandingkan dengan ibu bekerja tanpa cuti melahirkan. Sedangkan yang mendapat cuti enam bulan setidaknya 30 persen lebih mungkin mempertahankan menyusui sampai enam bulan pertama.
“Jadi, sebenarnya bukan masalah pekerjaannya yang menghambat terjadinya ASI eksklusif. Tapi, ada atau tidaknya cuti yang lebih berpengaruh dari kelangsungan pemberian ASI,” kata Naomi.
Selain memberikan ASI eksklusif kepada bayi, cuti melahirkan juga memberi manfaat pada ibu yaitu sebagai perbaikan kesehatan fisik dan mental pada periode post-partum (setelah melahirkan), menurunkan depresi dan mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Sedangkan pada bayi, cuti melahirkan bisa berdampak pada kesehatan anak akan lebih baik karena ASI dapat menjaga imun serta tidak akan terlewat jadwal imunisasi. Pemberi kerja juga disebut Naomi mendapat keuntungan karena jika bayi sehat, ibu yang bekerja tidak akan sering izin dan menjadi lebih loyal kepada perusahaan.
Sampai saat ini, Indonesia masih mengikuti regulasi cuti melahirkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan tiga bulan cuti melahirkan. Namun, dalam perkembangan soal cuti melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menyarankan cuti melahirkan diperpanjang sampai enam bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan juga diberikan lebih banyak, dari dua hari menjadi 40 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
Pilkada Kulonprogo, DPC PDIP Terima Pendaftaran Kader Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Praktik Mafia Tanah, Ini Solusi yang Ditawarkan AHY
- Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
- 12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Advertisement