Advertisement
Direktur Utama AirNav Diperiksa KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.
Pemeriksaan Polana berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/8/2023). Selain itu KPK memeriksa Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi untuk dimintai keterangan dalam perkara sama.
Advertisement
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang proyek fiktif PT AK [Amarta Katya] ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/8/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan bisnis apa yang menerima aliran uang tersebut dan berapa besaran aliran uang tersebut.
Ali mengatakan KPK masih akan terus memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi soal perkara tersebut untuk dimintai keterangan. "Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak," ujarnya.
KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Pertama adalah mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan kedua, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada Kamis (11/5/2023) dan penahanan terhadap Catur pada Rabu (17/5/2023).
Penyidik KPK mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
BACA JUGA: Viral Duta Sheila On 7 Jadi Pemain Tarkam Bola Voli di Condongcatur Sleman
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.
CV Fiktif
Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.
Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.
Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Iran, WNI di Arab Saudi Dipantau KBRI Riyadh
- Pelatihan Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Sasar Pelajar SMK
- Karbohidrat Kompleks Bikin Energi Tahan Lama, Ini Pilihannya
- Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwalnya
- Dewan Guru Besar UGM Minta Pemerintah Tinjau Lagi Perjanjian dengan AS
- Kelar Dibangun, Koperasi Nelayan Merah Putih di Bantul Belum Bisa Buka
- Giant Sea Wall Tol Semarang-Demak Dinilai Belum Maksimal
Advertisement
Advertisement





