Advertisement

Kasus Pembakaran Alquran, Pemerintah Desak OKI Bersikap Tegas

Newswire
Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Kasus Pembakaran Alquran, Pemerintah Desak OKI Bersikap Tegas Alquran - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah kasus pembakaran Alquran terjadi di Eropa. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil sikap tegas terhadap aksi pembakaran kitab suci Alquran yang terjadi di Swedia dan Denmark baru-baru ini.

Menlu Retno menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Sidang Luar Biasa ke-18 Dewan Menteri Luar Negeri OKI pada Senin (31/7) lalu. "Mendesak OKI untuk mengirimkan pesan bersatu mengutuk keras pembakaran Alquran," ungkapnya melalui akun Twitter resmi @Menlu_RI.

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, juga menyampaikan peran pertemuan OKI terhadap kasus pembakaran Alquran baru-baru ini. Ia mengatakan melalui pertemuan OKI, Indonesia menegaskan kembali sikap bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh mencederai kehormatan terhadap kitab suci yang sakral.

BACA JUGA: Artis Karenina Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Ada Depresi

"Pertemuan OKI tersebut kita menegaskan kembali apa yang menjadi posisi Indonesia dan juga menegaskan kembali bahwa apa yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidaklah boleh kemudian mencederai perasaan mereka atau mencederai mereka yang memiliki pendekatan atau kehormatan terhadap kitab-kitab suci yang sakral sikapnya," katanya, di Kemlu RI, pada Selasa (1/8). 

Faizasyah menekankan pertemuan negara-negara OKI, juga untuk menegaskan kepada negara yang terjadi perusakan kitab suci agar segera mengambil langkah hukum sehingga tidak adanya kondisi serupa terjadi kembali.

"Melalui OKI, intinya adalah negara-negara OKI, negara-negara besar mayoritas penduduk Muslim, menegaskan posisi mereka bersama yang salah satunya menegaskan agar negara-negara yang terjadi penistaan atau perusakan kitab-kitab suci [pembakaran Aquran] mengambil langkah-langkah hukum, menciptakan kondisi yang tidak memungkinkan adanya tindakan penistaan terhadap kitab-kitab suci," katanya.  (Sumber Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement