Advertisement
Artis Karenina Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Ada Depresi
Karenina Anderson - ist/Instagram - KareninaAnderson
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis dan model senior Karenina ditangkap polisi setelah kedapatan mengonsumsi narkoba. Polres Jakarta Selatan menyebut artis berinisial K (yang bernama lengkap Karenina Anderson) mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi dan insomnia.
"Untuk saudari K [Karenina ditangkap] ini memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, juga depresi, dan mungkin ada masalah keluarga sedikit, " kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Ardhy menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7/2023) yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan perempuan berinisial K.
"Setelah menerima informasi tersebut, Satres Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin [31/7/2023] sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari K di rumahnya, " katanya.
Ardhy menambahkan saat Karenina ditangkap, dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka, " ucapnya.
Ardhi juga menambahkan menurut pengakuan Karenina barang tersebut (narkoba) didapatkan dari seseorang bernama panggilan P yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dia [Karenina] diberikan secara gratis pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli P lalu P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut," katanya. Karenina ditangkap dan kemudian untuk sanksi pidana yang dikenakan adalah pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Epson Luncurkan Printer Terbaru, SureColor SC-P7330 dan SC-P9330
- Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar
- Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Jelang Tutup Tahun
- Tempo Scan dan Indomaret Peduli Akan Pemenuhan Nutrisi Anak Indonesia
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
- Penjahit Terban Mulai Pindah ke Pasar, Pedagang Waswas Sepi
- Panglima TNI Tegas soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh
Advertisement
Advertisement




