Advertisement
Artis Karenina Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Ada Depresi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis dan model senior Karenina ditangkap polisi setelah kedapatan mengonsumsi narkoba. Polres Jakarta Selatan menyebut artis berinisial K (yang bernama lengkap Karenina Anderson) mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi dan insomnia.
"Untuk saudari K [Karenina ditangkap] ini memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, juga depresi, dan mungkin ada masalah keluarga sedikit, " kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Ardhy menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7/2023) yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan perempuan berinisial K.
"Setelah menerima informasi tersebut, Satres Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin [31/7/2023] sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari K di rumahnya, " katanya.
Ardhy menambahkan saat Karenina ditangkap, dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka, " ucapnya.
Ardhi juga menambahkan menurut pengakuan Karenina barang tersebut (narkoba) didapatkan dari seseorang bernama panggilan P yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dia [Karenina] diberikan secara gratis pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli P lalu P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut," katanya. Karenina ditangkap dan kemudian untuk sanksi pidana yang dikenakan adalah pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Menhub Budi Karya Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Bandara YIA
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement