Advertisement
Artis Karenina Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Ada Depresi
Karenina Anderson - ist/Instagram - KareninaAnderson
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis dan model senior Karenina ditangkap polisi setelah kedapatan mengonsumsi narkoba. Polres Jakarta Selatan menyebut artis berinisial K (yang bernama lengkap Karenina Anderson) mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi dan insomnia.
"Untuk saudari K [Karenina ditangkap] ini memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, juga depresi, dan mungkin ada masalah keluarga sedikit, " kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Ardhy menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7/2023) yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan perempuan berinisial K.
"Setelah menerima informasi tersebut, Satres Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin [31/7/2023] sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari K di rumahnya, " katanya.
Ardhy menambahkan saat Karenina ditangkap, dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka, " ucapnya.
Ardhi juga menambahkan menurut pengakuan Karenina barang tersebut (narkoba) didapatkan dari seseorang bernama panggilan P yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dia [Karenina] diberikan secara gratis pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli P lalu P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut," katanya. Karenina ditangkap dan kemudian untuk sanksi pidana yang dikenakan adalah pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
Advertisement
Advertisement






