Advertisement
Kronologi Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Versi Wakil Ketua KPK Alex Marwata
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak keluarkan surat perintah penyidikan (spindik) untuk anggota TNI yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
Alexander menjelaskan, proses penetapan juga sudah melewati tahapan yang cukup. Dalam OTT dugaan kasus suap di Basarnas, pihaknya sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu barang bukti berupa uang dan bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
Advertisement
BACA JUGA: Polemik Tersangka Kabasarnas oleh KPK, Ini Komentar Menko Mahfud MD
Tak hanya itu, Alexander melanjutkan, mereka juga sudah mengantongi keterangan para pihak yang tertangkap. Oleh sebab itu, dari sisi alat bukti sudah cukup bagi KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/7/2023).
Dalam gelar perkara kasus ini, para penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan KPK, dan penyidik dari Puspom TNI yang hadir juga tak menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” jelas Alexander.
Dia mengatakan, secara administratif TNI yang nantinya menerbitkan sprindik untuk menetapkan anggotanya yang terjaring sebagai tersangka setelah menerima laporan dari KPK.
Dengan demikian, Alexander menyatakan para penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK tak ada yang salah di polemik penetapan tersangka anggota TNI di OTT Basarnas ini.
“Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan [KPK],” tutupnya.
BACA JUGA: KPK Khilaf dalam Kasus Suap Basarnas, Setara Institute: Marwah KPK Runtuh
Sebelumnya, Letkol Afri Budi Cahyanto (perwira TNI AU) dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi beserta beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI pada Jumat (28/7/2023), justru KPK meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI itu dan menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI. Alasannya, yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Ribuan Penderita Hipertensi Gunungkidul Belum Rutin Berobat
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Verifikasi Rumah Rusak Banjir Bandang Tapteng Dikebut
- Diskon 30 Persen Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia
- 6 Tol Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
- Gol Alexis Mac Allister di Menit 90+7 Bawa Liverpool Menang
- Banjir Rendam Perumahan Emerald 5 Wonogiri, 8 Dievakuasi
- Atalanta Tumbangkan Napoli 2-1 di Gewiss
- Jadwal KRL dari Stasiun Tugu ke Palur, Senin 23 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







