Advertisement
Kronologi Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Versi Wakil Ketua KPK Alex Marwata

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak keluarkan surat perintah penyidikan (spindik) untuk anggota TNI yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
Alexander menjelaskan, proses penetapan juga sudah melewati tahapan yang cukup. Dalam OTT dugaan kasus suap di Basarnas, pihaknya sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu barang bukti berupa uang dan bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
Advertisement
BACA JUGA: Polemik Tersangka Kabasarnas oleh KPK, Ini Komentar Menko Mahfud MD
Tak hanya itu, Alexander melanjutkan, mereka juga sudah mengantongi keterangan para pihak yang tertangkap. Oleh sebab itu, dari sisi alat bukti sudah cukup bagi KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/7/2023).
Dalam gelar perkara kasus ini, para penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan KPK, dan penyidik dari Puspom TNI yang hadir juga tak menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” jelas Alexander.
Dia mengatakan, secara administratif TNI yang nantinya menerbitkan sprindik untuk menetapkan anggotanya yang terjaring sebagai tersangka setelah menerima laporan dari KPK.
Dengan demikian, Alexander menyatakan para penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK tak ada yang salah di polemik penetapan tersangka anggota TNI di OTT Basarnas ini.
“Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan [KPK],” tutupnya.
BACA JUGA: KPK Khilaf dalam Kasus Suap Basarnas, Setara Institute: Marwah KPK Runtuh
Sebelumnya, Letkol Afri Budi Cahyanto (perwira TNI AU) dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi beserta beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI pada Jumat (28/7/2023), justru KPK meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI itu dan menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI. Alasannya, yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Beras Mahal? Saatnya Tanam Keanekagaraman Pangan dari Pekarangan Rumah
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
Advertisement
Advertisement