Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakarta Pusat, Ini Alasannya...

Kurniawan
Kurniawan Kamis, 27 Juli 2023 17:47 WIB
Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakarta Pusat, Ini Alasannya...

Benteng Vastenburg berada di kawasan segitiga emas Kota Solo, Jawa Tengah./JIBI-Solopos.com

Harianjogja.com, SOLO—Papan berwarna jambon dipasang di area Benteng Vastenburg Solo, Rabu (26/7/2023) siang. Di papan di area Benteng Vastenburg itu terdapat tulisan Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Tercantum juga tulisan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terkait dengan hal itu, Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto mengatakan pemasangan papan sita dilakukan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Sayang dia tak bisa menjelaskan panjang lebar.

BACA JUGA: Diduga Terkait Kasus Tanah Kas Desa, Ponsel Kabid P5 Dispertaru Disita Kejati DIY

Pasalnya, menurut dia yang berwenang menjelaskan pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus. “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung, nanti menunggu penjelasan resmi saja,” kata dia, Rabu.

Tapi ihwal alasan penyitaan menurut Susanto sesuai apa yang tertera di papan sita eksekusi yaitu kasus dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. “Seperti yang tertera dalam plang penyitaan TPK an Terdakwa Benny Tjokrosaputro,” ujar dia.

Sumber: Solopos.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online