Advertisement
Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK 10 Jam soal Korupsi Proyek KA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam soal mekanisme pelaksanaan proyek di internal Kementerian Perhubungan. Tidak sendirian, BKS diperiksa bersama dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Novie Riyanto.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2023).
Advertisement
Ali mengatakan kedua saksi juga diperiksa soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Menhub Budi Karya dan Novie Riyanto diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam pada Rabu (26/7) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa Budi Karya mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap KPK untuk menindak kasus dugaan korupsi berupa suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh
"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," kata Budi di Gedung ACLC KPK, Rabu sore.
Usai diperiksa Budi menegaskan dirinya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. "Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian," ujarnya.
Meski demikian dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya dan mengarahkan pernyataan soal pemeriksaannya ke penyidik KPK "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan KPK," katanya.
Proyek Jalur KA Dikorupsi
Korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
Advertisement