Advertisement

Ajukan Kasasi, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Perindo Syahril Japarin

Edi Suwiknyo
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Ajukan Kasasi, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Perindo Syahril Japarin Gedung Mahkamah Agung Indonesia. - Dok. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin diperberat oleh Mahkamah  Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman bagi Syahril tersebut lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya memvonisnya 8 tahun penjara.

Advertisement

BACA JUGA: Tolak Jadi Tempat Pembuangan Sampah TPA Piyungan, Warga Karanggeneng Pasang Sejumlah Spanduk

"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip JIBI dari laman resmi MA, Kamis (27/7/2023).

Dalam catatan JIBI, keterlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu.  Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah.

Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021," tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10/2021).

Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.

Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement