Ajukan Kasasi, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Perindo Syahril Japarin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman bagi Syahril tersebut lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya memvonisnya 8 tahun penjara.
Advertisement
"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip JIBI dari laman resmi MA, Kamis (27/7/2023).
Dalam catatan JIBI, keterlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu. Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah.
Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021," tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.
Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement