Hukuman Mantan Dirut Perindo Syahril Japarin Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Hukuman Syahril tersebut lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya memvonisnya 8 tahun penjara.
"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip JIBI/Bisnis dari laman resmi MA, Kamis (27/7/2023).
Advertisement
Kketerlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu. Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA : Angkat Dani Rusli Jadi Dirut, Erick Thohir Rombak Direksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah.
Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021," tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.
BACA JUGA : Erick Thohir Angkat Jubir Luhut jadi Pejabat Pelindo
Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayapada Siapkan Rp500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement

Eko Suwanto: Pemilu Momentum Rakyat Memilih Siapa Yang Mengurus Negara
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Febri Diansyah, Klarifikasi Dokumen Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
- Ditutup Hari Ini! Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop, Ini Caranya
- Kronologi Hilang Kontak Mentan Syahrul Yasin Limpo di Eropa
- BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi
- Respons PDIP Terkait Isu Jokowi Nyebrang ke PSI
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement
Advertisement