Advertisement
Luhut Menggelar Rapat Terbatas Subsidi Motor Listrik Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal menggelar rapat terbatas (ratas) pada Selasa (25/7/2023) ini. Ratas membahas pembenahan syarat dan skema penyaluran subsidi motor listrik yang masih sepi peminat.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ratas itu bakal menjadi rapat terakhir ihwal pembenahan syarat penerima insentif KBLBB roda dua tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan, Solusi BBM Naik
“Ini kita mau ratasin besok [hari ini], jadi mau difinalkan,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Senin (24/7/2023) kemarin.
Luhut mengatakan revisi aturan itu bakal mencoba untuk mengatasi minat masyarakat yang masih minim untuk mengakses bantuan pembelian kendaraan setrum tersebut yang sudah dirilis akhir Maret 2023 lalu.
“Pada dasarnya semua ketentuan-ketentuan insentif yang ada di negara sekitar kita mau match-kan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kuota subsidi motor listrik masih tersedia 198.940 unit hingga Rabu (12/7/2023). Artinya, minat pembelian motor listrik bersubsidi baru mencapai 1.060 unit dari total kuota sebesar 200.000 unit.
Mengacu data situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), sebanyak 970 pendaftar sudah masuk dalam daftar calon pembeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta per unit.
Ratusan pendaftar tersebut saat ini masih berstatus menunggu untuk penerbitan STNK dan TNKB motor listrik.
Sementara itu, terdapat 54 unit yang terverifikasi dan 36 unit sudah tersalurkan atau telah dilakukan penggantian potongan harga dari pemerintah ke perusahaan industri.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan evaluasi aturan subsidi motor listrik bakal dilakukan menyusul rendahnya ketertarikan masyarakat untuk mengikuti program yang telah dirilis sejak akhir Maret 2023 lalu.
“Yang jelas daya serapannya masih sangat rendah, perlu dilihat lebih detail lagi,” kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Di sisi lain, Moeldoko mensinyalir, rendahnya minat masyarakat untuk menanggapi bantuan pembelian KBLBB roda dua disebabkan syarat yang terbilang ketat.
Lewat pasal 3 ayat 1 Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua, pemerintah membatasi penerima bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).
“Karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," kata Moeldoko.
Sementara itu, dia meminta masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan jika belakangan pemerintah justru memutuskan untuk melonggarkan syarat penerima bantuan pembelian KBLBB roda dua tersebut.
“Seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan, jangan ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Platform MBG Watch Catat 146 Laporan, Mayoritas Kasus Keracunan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen FAM Datuk Noor Azman Ditangguhkan Imbas Kasus 7 Pemain Malaysia
- Nusron: Sertipikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab Bersama
- Dokter Kulit Sarankan Mandi 1-2 Kali Sehari Cukup di Cuaca Ekstrem
- 2 Pemain Sriwijaya Dikartu Merah, Persekat Menang Lewat Gol Eduard
- Starting XI Persib Bandung vs PSBS Biak: Hodak Pasang Skuad Inti
- Sultan HB X: Dapur Tak Mampu Produksi 3.000 Porsi MBG
- Grand Mercure and Ibis Tawarkan Paket MICE 2025 di Jogja
Advertisement
Advertisement