Pajak Marketplace Ditunda, idEA Sebut Shopee hingga Tokopedia Siap
idEA menghormati penundaan implementasi PMK 37/2025. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli siap mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun (JP).
Program tersebut memberikan perlindungan layanan mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
BACA JUGA: Perkuat Program Perlindungan Sosial Adaptif, BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 4 Hal Ini
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi penerima manfaat di antaranya mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total. Tidak hanya itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
Bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut:
Bagi janda atau duda dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim manfaat:
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim:
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiun anak ditambah dengan dokumen:
Orang tua (Bapak/Ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP sebagai berikut:
Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
idEA menghormati penundaan implementasi PMK 37/2025. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli siap mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Veda Ega Pratama naik ke posisi ketujuh klasemen Moto3 2026 usai finis keenam di Mandalika dengan koleksi 115 poin.
Kekeringan melanda SDN Jatiroto Girimulyo, Kulonprogo. Siswa membawa air dari rumah hingga Pemkab dan Baznas menyalurkan bantuan.
Kapal tanker terbakar setelah dihantam proyektil tak dikenal di Selat Hormuz. Seluruh awak dilaporkan selamat, sedangkan penyebab insiden diselidiki.
Indonesia memulangkan 30.190 koleksi Dubois dan 20 benda budaya dari Belanda, termasuk temuan Homo erectus dan artefak bersejarah.
Restitusi pajak hingga September 2026 turun 38,08% menjadi Rp198,7 triliun. Kemenkeu mulai melonggarkan pencairan bagi UMKM dan industri padat karya.