Advertisement
Calon Pengantin Wajib Tahu, Kini Hakim Dilarang Mengabulkan Pernikahan Beda Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pernikahan beda agama dilarang di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama sehingga masyarakat harus melakukan perkawinan sesuai agamanya masing-masing.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Advertisement
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Bisnis, Kamis (20/7/2023).
Ketentuan yang telah ditetapkan antara lain, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, sesusai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf F undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Kemudian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di lain pihak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis ikut buka suara mengenai putusan MA soal masalah tersebut.
Menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Oleh karena itu [kita bisa] menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement