Advertisement
Data Dukcapil Dikabarkan Bocor, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Data!
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu kebocoran data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) membuat pemerintah disarankan mengambil langkah serius untuk melakukan. Pemerintah dinilai selalu abai terkait pengawasan serta penegakkan hukum.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta Kemendagri untuk segera melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi sumber kegagalan perlindungan dan standar perlindungan, membuat sistem penanganan insiden, serta melakukan pengawasan dlebih ketat.
Advertisement
BACA JUGA : Data Kependudukan Bocor dan Dijual di Situs Dark Web
Elsam juga mendesak Kemenkominfo melaksanakan kewenangan pengawasan yang dimilikinya dan melakukan proses investigasi pada kebocoran data. Hal ini diharapkan untuk dilakukan mengingat data yang tersimpan di Dukcapil juga tidak sedikit.
Pada Dukcapil juga bukan hanya data pribadi seperti nama dan tanggal lahir, melainkan juga data spesifik, seperti biometrik dan sistem identitas digital yang lebih riskan.
“Apabila terjadi serangan terhadap confidentiality, integrity, dan availability data kependudukan, maka langkah serius untuk memitigasi dugaan insiden ini harus dilakukan,” ujar ELSAM dalam rilisnya, dikutip Rabu (19/7/2023).
Elsam juga menyatakan pemerintah masih kurang optimal dalam hal penegakkan, penanganan, dan penerapan standar kepatuhan perlindungan data pribadi.
Padahal sebagaimana sudah diketahui, terdapat standar pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diatur Perpres No. 95/2018 maupun Perpres No. 132/2022.
Selain itu, telah ada PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang standar kepatuhan pada data pribadi.
BACA JUGA : Lagi-Lagi Kebocoran Data, 102 Juta Data KTP Muncul
Lalu adapula UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah diberlakukan dan dalam tahap penyesuaian. Elsam menilai kelalaian terkait data dapat menimbulkan kekhawatiran kepercayaan masyarakat terkait lembaga pengurus PDP.
Mereka pun mengambil contoh kebocoran data penduduk Korea Selatan pada 2014, di mana terdapat 80 data penduduk dicuri, termasuk data pribadi Presiden Korea Selatan. Berangkat dari kejadian itu, Pemerintah Korea Selatan harus membangun ulang sistem identitas kependudukan dengan estimasi biaya lebih dari US$650 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





