Advertisement
Proyek Masjid Negara di IKN Senilai Rp973 Miliar Mulai Dilelang, Mau?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tender proyek pembangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp973 miliar mulai dibuka oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PUPR, Minggu (16/7/2023), tahap pengumuman prakualifikasi telah dilakukan pada 12 Juli 2023 lalu. Hingga saat ini, total peserta lelang proyek ini telah mencapai 35 peserta.
Advertisement
BACA JUGA: Turki Nyatakan Siap Kerja Sama dalam Pembangunan IKN
Adapun, pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 12 September 2023, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan seminggu setelahnya, atau pada 20 September 2023.
Lokasi konstruksi proyek Gedung dan Kawasan Masjid Negara yakni berada di Kab. Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur di zona pemerintahan SUB BWP 1A. Masjid Negara ini akan menjadi salah satu bangunan landmark yang berada di kawasan permukiman selatan KIPP IKN.
Sebagai informasi, kawasan tersebut merupakan lingkungan permukiman perkotaan, pusat kegiatan seni, budaya dan keagamaan yang mewadahi kegiatan bermukim, bekerja, berekreasi, berniaga dan berinovasi.
Laporan desain proyek menyebutkan bahwa Masjid Negara terdiri dari bangunan masjid dan minaret dengan luas lahan 3,21 hektare dan koefisien luas bangunan (KLB) 48.318 meter persegi. Sementara, total luas lantai bangunan terdesaian seluas 36,969 meter persegi.
Terdapat tantangan dalam pembangunan proyek ini dikarenakan kondisi lahan yang memiliki topografi tidak rata. Maka diperlukan solusi desain strategis untuk menyesuaikan kondisi lahan. Pasalnya, bangunan masjid negara memerlukan lahan datar yang luas, sehingga cut and fill perlu diperhatikan.
"Selain itu karena site dikelilingi oleh kolam retensi akan berdampak pada massa bangunan yang tidak boleh mengenai kolam retensi (kecuali jembatan dengan kolom struktur yang tidak terlalu banyak)," tulis Kementerian PUPR, dikutip dari lama LPSE PU.
Lebih lanjut, waktu pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Masjid Negara di IKN adalah 540 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over - PHO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tempat Judi Berkedok Rumah Karaoke Digerebek, Polisi Tangkap 12 Orang di Semarang
- Ribuan Alat Komunikasi Meledak di Lebanon, Kemlu RI: Tak Ada WNI jadi Korban
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 22 September 2024: Operasional Tol Jogja-Solo hingga Jay Idzes Bawa Kemenangan Tim
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Pilot Susi Air Dibebaskan dari Penyanderaan, Ini Kata Susi Pudjiastuti
- Pilkada Jakarta, Hanura Menyatakan Dukungan untuk Pramono Anung-Rano Karno
- PDIP Pastikan Bakal Ada Pertemuan Megawati dengan Prabowo Subianto
- Tempat Judi Berkedok Rumah Karaoke Digerebek, Polisi Tangkap 12 Orang di Semarang
- Pengumuman Hasil Tes CPNS Kemenkumham DIY, 6.103 Peserta Lolos
- 3,4 Juta Konten Mengarah ke Judi Online Ditutup Kementerian Kominfo
- Bawa Pulang 260 Medali, Nana Sudjana Sambut Hangat Kedatangan Kontingen Jateng
Advertisement
Advertisement