Advertisement
Proyek Masjid Negara di IKN Senilai Rp973 Miliar Mulai Dilelang, Mau?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tender proyek pembangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp973 miliar mulai dibuka oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PUPR, Minggu (16/7/2023), tahap pengumuman prakualifikasi telah dilakukan pada 12 Juli 2023 lalu. Hingga saat ini, total peserta lelang proyek ini telah mencapai 35 peserta.
Advertisement
BACA JUGA: Turki Nyatakan Siap Kerja Sama dalam Pembangunan IKN
Adapun, pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 12 September 2023, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan seminggu setelahnya, atau pada 20 September 2023.
Lokasi konstruksi proyek Gedung dan Kawasan Masjid Negara yakni berada di Kab. Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur di zona pemerintahan SUB BWP 1A. Masjid Negara ini akan menjadi salah satu bangunan landmark yang berada di kawasan permukiman selatan KIPP IKN.
Sebagai informasi, kawasan tersebut merupakan lingkungan permukiman perkotaan, pusat kegiatan seni, budaya dan keagamaan yang mewadahi kegiatan bermukim, bekerja, berekreasi, berniaga dan berinovasi.
Laporan desain proyek menyebutkan bahwa Masjid Negara terdiri dari bangunan masjid dan minaret dengan luas lahan 3,21 hektare dan koefisien luas bangunan (KLB) 48.318 meter persegi. Sementara, total luas lantai bangunan terdesaian seluas 36,969 meter persegi.
Terdapat tantangan dalam pembangunan proyek ini dikarenakan kondisi lahan yang memiliki topografi tidak rata. Maka diperlukan solusi desain strategis untuk menyesuaikan kondisi lahan. Pasalnya, bangunan masjid negara memerlukan lahan datar yang luas, sehingga cut and fill perlu diperhatikan.
"Selain itu karena site dikelilingi oleh kolam retensi akan berdampak pada massa bangunan yang tidak boleh mengenai kolam retensi (kecuali jembatan dengan kolom struktur yang tidak terlalu banyak)," tulis Kementerian PUPR, dikutip dari lama LPSE PU.
Lebih lanjut, waktu pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Masjid Negara di IKN adalah 540 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over - PHO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
Advertisement

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Siswa SD Wonosari Tenggelam di Sungai Kamal Saat Kegiatan Pramuka
- Prediksi Persita vs PSIM Jogja: Pertarungan Dua Kuda Hitam
- Suryatmajan Dorong Warga Olah Sampah Mandiri lewat Program Mas Jos
- Komisi VIII Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren
- Satpol PP Bantul Razia Rumah Pijat Tak Berizin
- Pendaftaran Glagah Tropicolorun Masih Dibuka, Jangan Ketinggalan
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
Advertisement
Advertisement