Advertisement
Proyek Masjid Negara di IKN Senilai Rp973 Miliar Mulai Dilelang, Mau?
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab - Agung.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tender proyek pembangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp973 miliar mulai dibuka oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PUPR, Minggu (16/7/2023), tahap pengumuman prakualifikasi telah dilakukan pada 12 Juli 2023 lalu. Hingga saat ini, total peserta lelang proyek ini telah mencapai 35 peserta.
Advertisement
BACA JUGA: Turki Nyatakan Siap Kerja Sama dalam Pembangunan IKN
Adapun, pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 12 September 2023, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan seminggu setelahnya, atau pada 20 September 2023.
Lokasi konstruksi proyek Gedung dan Kawasan Masjid Negara yakni berada di Kab. Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur di zona pemerintahan SUB BWP 1A. Masjid Negara ini akan menjadi salah satu bangunan landmark yang berada di kawasan permukiman selatan KIPP IKN.
Sebagai informasi, kawasan tersebut merupakan lingkungan permukiman perkotaan, pusat kegiatan seni, budaya dan keagamaan yang mewadahi kegiatan bermukim, bekerja, berekreasi, berniaga dan berinovasi.
Laporan desain proyek menyebutkan bahwa Masjid Negara terdiri dari bangunan masjid dan minaret dengan luas lahan 3,21 hektare dan koefisien luas bangunan (KLB) 48.318 meter persegi. Sementara, total luas lantai bangunan terdesaian seluas 36,969 meter persegi.
Terdapat tantangan dalam pembangunan proyek ini dikarenakan kondisi lahan yang memiliki topografi tidak rata. Maka diperlukan solusi desain strategis untuk menyesuaikan kondisi lahan. Pasalnya, bangunan masjid negara memerlukan lahan datar yang luas, sehingga cut and fill perlu diperhatikan.
"Selain itu karena site dikelilingi oleh kolam retensi akan berdampak pada massa bangunan yang tidak boleh mengenai kolam retensi (kecuali jembatan dengan kolom struktur yang tidak terlalu banyak)," tulis Kementerian PUPR, dikutip dari lama LPSE PU.
Lebih lanjut, waktu pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Masjid Negara di IKN adalah 540 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over - PHO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
Advertisement
Advertisement



