Advertisement
Harga Daging Sapi Melonjak, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, Jakarta—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut revisi harga acuan daging sapi yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 2022 turut mengerek harga daging sapi di pasaran.
Harga acuan konsumen (HAK) yang baru tersebut berpotensi memberikan ruang kepada pedagang untuk menyesuaikan harga dengan batas atas. Analis Perdagangan Ahli Pertama Kemendag Aditya Priantomo mengatakan salah satu kebijakan stabilisasi harga pokok yang dikeluarkan Bapanas yaitu melalui Peraturan Bapanas No. 5/2022 dan 11/2022.
Advertisement
Aturan tersebut merevisi harga acuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2020, dengan daging sapi yang sebelumnya untuk kategori paha belakang Rp105.000 per kg menjadi Rp140.000 per kg, meningkat 33 persen. Kemudian paha depan Rp80.000 per kg menjadi Rp130.000 per kg.
BACA JUGA : Ngeri! Daging Sapi Tembus Rp140.000 per Kilo
“Jadi alih-alih untuk meredam kenaikan harga, penetapan harga acuan baru malah menjadi referensi pembentukan harga baru dengan tingkat yang lebih tinggi dibanding sebelumnya,” kata Aditya dalam seminar virtual yang diselenggarakan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Jumat (14/7/2023).
Dia juga mengungkapkan HAK yang baru yang dikeluarkan Bapanas berpotensi memberikan ruang kepada pedagang untuk menyesuaikan harga dengan batas atas. Dikutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional hari ini, harga daging sapi paha belakang Rp137.950 per kg dan paha depan Rp129.150 secara rata-rata nasional.
“Saat terjadi kenaikan harga acuan, terjadi kenaikan di harga eceran. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, HAK belum optimal karena pembentukan harga di tingkat pedagangan tidak mengikuti di harga acuan,” ujar Aditya.
Hal ini, menurut dia dikarenakan pedagang menjual berdasarkan faktor keekonomian seperti harga perolehan, target keuntungan, biaya logistik dan biaya operasional lainnya. Jadi pedagang banyak mengacuhkan harga acuan karena harga perolehannya sudah tinggi, jadi otomatis harga jualnya tinggi.
“Untuk kebijakan harga acuan tidak disertai dengan reward and punishment. Jadi terkesan pelaku usaha mengacuhkan harga acuan ini,” jelas Aditya.
BACA JUGA : Harga Daging Sapi Stabil, Pedagang: Tak Ada Tanda-Tanda
Kenaikan komoditas pangan, khususnya daging sapi bakal mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Mengutip riset yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasiona (BRIN), kenaikan daging sapi 20 persen saja bisa berdampak terhadap kemiskinan sebesar 10 persen.
“Hasil permodelan dari BRIN terkait alokasi pengeluarkan untuk komoditas khususnya daging sapi mencapai 0,1, itu termasuk tinggi di bawah beras. Elastisitasnya jika terjadi kenaikan harga bahan pangan dampaknya ke daging sapi kecil. Jika terjadi kenaikan 20 persen, dampak ke kemiskinan meningkat 10,2 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement