Advertisement
Sosialisasi dan Pengawasan PPDB 2023/2024 Masih Lemah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 masih lemah dalam hal sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Hal ini ditegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menuturkan fakta tersebut merupakan hasil dari pemantauan secara berkala dan evaluasi oleh Kemendikbudristek terhadap pelaksanaan PPDB.
Advertisement
“Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).
Oleh sebab itu Chatarina meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Teknologi AI Google Bernama Bard Kini Bisa Berbahasa Indonesia
Ia menjelaskan sosialisasi harus dimasifkan oleh pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat SD maupun SMP sebelum penyelenggaraan PPDB dimulai, sehingga mereka mendapat pencerahan.
Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, kata dia, mengingat banyaknya temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024, seperti pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.
“Kami meminta Disdik (Dinas Pendidikan) untuk menjalankan fungsi ini,” ujar Chatarina.
Chatarina mengatakan Kemendikbudristek sendiri telah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, atau bentuk lain yang sederajat.
Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
- Target RI Masuk 10 Besar Internet Tercepat di Dunia, Kemenkominfo Diskon PNBP 5G
- Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar
- Polemik TikTok Shop, Indef: Prioritaskan Barang Lokal, Jangan Anakemaskan Produk Impor
- Peresmian Kereta Cepat Whoosh Jadi 2 Oktober 2023, Menhub: Mundur Lagi
- Pengamat: Tidak Ada yang Salah dengan TikTok Shop, Pedagang Harus Beradaptasi
Advertisement
Advertisement