Advertisement
Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Diperpanjang, MPR: Munculkan Spekulasi
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kebijakan memperpanjang durasi penyerahan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (caleg) setiap tingkatan dapat menimbulkan kecurigaan dan spekulasi.
Pasalnya, kata dia, penambahan durasi ini tidak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Advertisement
"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel dinilai akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," ujar Bamsoet dalam keyerangan resminya di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Untuk itu, MPR meminta KPU RI agar dapat merespons kekhawatiran ini dengan memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai tujuan kebijakan KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut.
Bamsoet mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tindakan KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen ini. Hal ini bertujuan agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu RI terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan. Bamsoet mengingatkan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI tetap harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.
"Dengan demikian, ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara yang mana tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.
Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti bakal caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
- 4 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba Besok, Geypens Jadi Kejutan
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Jalan Mulus Jojo di Kejuaraan Asia 2026, Peluang Juara Terbuka
Advertisement
Advertisement







